Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Joko Widodo mengenai dokumen kependudukan merupakan terbosan baru dalam memangkas proses birokrasi dalam hal mengurus dokumen kependudukan yang selama ini dianggap masyarakat terlalu rumit dan melelahkan.
Pasalnya, Perpres no 98 tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018 menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan. Langsung mengurus ke dispendukcapil.
Kebijakan Perpres ini tentunya sangat menguntungkan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Selama ini, kita dihadapkan proses birokrasi yang ribet dan ditambah adanya pungli-pungli yang dilakukan oleh oknum RT - Kelurahan untuk mengurus dokumen kependudukan.
Ini merupakan bentuk dari reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintahan era Joko Widodo. Birokrasi yang baik dan mudah tentunya akan meningkatkan efisiensi waktu yang selama ini menjadi polemik masyarakat kota dalam hal pengurusan dokumen kependudukan.
Presiden Joko Widodo nampaknya serius dalam mewujudkan Good Governance di Indonesia. Proses Birokrasi yang efisien tentunya juga akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Awal yang bagus dari peringkasan proses birokrasi kependudukan sampai peringkasan birokrasi perizinan usaha dan kemudahan dalam perhitungan perpajakan yang sekarang untuk UMKM hanya 0.5 persen dari pendapatan bruto.
No comments:
Post a Comment