Showing posts with label PENGETAHUAN. Show all posts
Showing posts with label PENGETAHUAN. Show all posts

Saturday, 29 August 2015

Serbuan Propaganda Negatif Media Massa: Jokowi Terlihat Seperti Presiden Bodoh dihadapan Rakyatnya

Media massa adalah senjata kepentingan paling ampuh dan kejam di dunia. Pasalnya, media massa dapat mempengaruhi pandangan seseorang terhadap suatu peristiwa yang telah di framing (bingkai) sebelumnya. Framing merupakan hal wajib yang harus ada disetiap pemeberitaan yang akan dipublikasikan. Sehingga tujuan dari framing adalah dapat menggiring opini atau pandangan seseorang sesuai dengan kepentingan dari pemilik media massa tersebut. Sehingga jarang atau mungkin hampir mustahil ada media massa yang benar-benar netral tanpa berpihak kesiapapun dalam pemeberitaanya.

Wednesday, 7 January 2015

Kontruksi Sosial Perempuan Jawa, Faham Feminisme Liberal dan Representasi Perempuan di Indonesia



Indonesia adalah negara yang masyarakatnya memiliki beraneka ragam karateristik budaya dan adat istiadat yang menghasilkan kultur yang berbeda pada setiap masyarakat Indonesia. Masing-masing adat istiadat memiliki nilai moral tersendiri yang harus dipatuhi setiap masyarakatnya. Nilai moral pada setiap adat membentuk kontruksi sosial pada masyarakatnya. Kontruksi sosial akan mengatur tata cara kehidupan seperti apa yang tidak pantas dan apa yang pantas dan apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya di dalam kehidupan bermasyarakat.

Kontruksi sosial yang ada di dalam masyarakat Jawa contohnya yang mengatur tatanan sosial antara laki-laki dan wanita. Kontruksi sosial yang ada di masyarakat Jawa menempatkan wanita selalu dibawah laki-laki. Filosofi Jawa mengatakan bahwa wanita dalam bahasa Jawa yang memiliki arti bahwa wanita “wani ditoto” sehingga wanita harus menuruti semua apa yang diperintahkan oleh laki-laki (suaminya). Wanita hanya di jadikan objek saja dalam kehidupan tatatan sosial masyarakat jawa.

Akibat dari kontruksi sosial tersebut, wanita banyak yang tidak mendapatkan hak seperti apa yang didapatkan oleh laki-laki. Wanita tidak diperbolehkan mendapatkan pendidikan yang layak seperti halnya laki-laki. Meraka hanya diperbolehkan berurusan dengan kegiatan seputar rumah tangga seperti masak,  merawat anak dan melayani suami. Wanita seperti halnya kaum yang termarginalkan karena hidupnya dipenuhi dengan tekanan dan ketidakbebasan dalam hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Proses demokratisasi  pelan-pelan memberikan pencerahan terhadap kaum wanita di Indonesia untuk memberikan kesetaraan hak dalam kehidupan sosial ataupun politik. Adanaya demokartisasi memberikan celah faham-faham gerakan feminisme liberal masuk kedalam tatanan masyarakat Indonesia yang secara tidak langsung memepengaruhi pemikiran-pemikiran masyarakat jawa, terutama  pada wanita untuk memeperjuangan kesetaraan gander. Hal pertama yang merubah pemikiran kaum wanita adalah sedikit demi sedikit meninggalkan  penggunaan kata “wanita”  dan memakai penggunaan kata yang lebih tepat yaitu perempuan.

Pada pasca reformasi perempuan mulai mendapatkan hak-haknya. Perempuan mulai banyak terlihat di dalam panggung perpolitkan di Indonesia menempati jabatan-jabatan startegis yang sebelumnya tidak didapatkannya. Hal itu didukung oleh peraturan pemerintah yang dituliskan dalam Undang-undang No. 12 tahun 2003 pasal 65 ayat (1) dan (2).  Adapun Undang-undang ini berbunyi: (1) Setiap partai politik beserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota untuk setiap daerah pemilihan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen; (2) Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon sebanyak-banyaknya 120 persen jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan.

Seperti kota Surabaya, keterwakilan perempuan dalam kehidupan politik sangatlah membanggakan. Menurut wakil ketua DPRD kota Surabaya periode 2014-2019, Masduki Toha, mengatakan bahwa dari jumlah anggota DPRD sebanyak 50 orang, 34 persen atau 17 orang diantaranya adalah perempuan. Terpenuhinya  kuota  perempuan 30 persen bahkan melebihi kuota yang telah ditetapkan di dalam anggota DPRD, ditambah dengan keterwakilan perempuan yang  juga ada di dalam pemerintahan kota Surabaya, yaitu terpilihnya Tri Risma Harini sebagai Walikota Surabaya merupakan suatu prestasi tersendiri bagi Kota Surabaya.

Menurut anggota komisi D, Dyah Katarina, di dalam representasi politik perempuan di DPRD Surabaya, masing-masing memiliki tanggung jawab yang sama antara laki-laki dan perempuan. Semua anggota memiliki tugas yang sama dan adil dalam pembuatan keputusan bersama sehingga tidak ada pendapat atau gagasan yang tidak ditampung di dalam pertimbangan pengambilan keputusan.

Namun yang membedakan laki-laki dan perempuan di dalam DPRD adalah  ketika mereka menghadapi kasus atau isu yang lebih mengarah ke gander. Perjuangan dan peran yang dilakukan memiliki porsi dan tingkat sensitif yang berbeda dalam mengahdapi kasus mengenai gander. Misalnya saja isu yang meyangkut perempuan, tentunya anggota DPRD perempuan yang lebih sensitif dan lebih memahami hal tersebut dibandingkan dengan anggota laki-laki.

Seperti contoh kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap anak. Seorang bapak memukul anaknya seringkali dianggap biasa bagi seorang bapak untuk memberikan efek jera atas perbuatan anaknya. Tetapi, berbeda dengan pemikiran seorang ibu yang menganggap bahwa pukulan tersebut sebagai bentuk kekerasan. Perbedaan pandangan akan laki-laki dan perempuan tersebutlah yang membuat pentinganya keterwakilan perempuan di DPRD untuk lebih memahami dan juga memberikan peluang terhadap perempuan untuk mencurahkan semua keluh kesahnya terhadap wakil perempuannya di DPRD, yang tidak mungkin mereka mencurahkan keluh kesahnya terdapat wakilnya yang laki-laki karena perbedaan pandangan antara laki-laki dan perempuan dalam menyikapi suatu permasalahan.

Kemudian selain kasus KDRT, kasus human trafficking juga adalah kasus yang tidak kalah memprihatinkan di kota Surabaya. Seperti yang telah disampaikan anggota ketua komisi D, Agustin Poliana, kasus yang  sangat memprihatinkan adalah ketika terungkapnya penjualan anak di bawah umur yang masih duduk di bangu SMP oleh germo. Kasus tersebut menjadi dilematis dan rumit ketika adanya undang-undang perlindungan anak yang melindungi anak dibawah umur dari jeratan hukuman. Hal itu tentunya jika dibiarkan akan merugikan kaum perempuan di Surabaya.

Maka dari itu DPRD kota Surabaya mengeluarkan perda mengenai human trafficking untuk mengatasi permasalahan yang merugikan kaum perempuan tersebut. Untuk itu DPRD kota Surabaya tidak memberlakukan perlindungan anak di bawah umur dari jeratan hukuman. hal itu dilakukan agar dapat mengurangi korban perempuan yang terperangkap dalam kasus  human trafficking.

Moderenisasi yang dibarengi dengan globalisasi di Indonesia membentuk suatu faham-faham baru atau pemikiran baru menggantikan faham-faham lama di dalam masyarakat Indonesia. Faham-faham yang berasal dari barat tersebut dapat bebas masuk ke Indonesia karena adanya peran globalisasi. Nilai-nilai positif yang dibawa di dalam faham tersebut dapat disaring dan diterima oleh masyarakat Indonesia, sehingga terjadi perubahan yang positif terhadap masyarakat Indonesia. Faham feminisme liberal telah mampu merubah arah hidup kaum perempuan Indonesia yang lebih baik. Secara tidak langsung faham tersebut menyadarkan perempuan Indonesia akan hak-hak yang pantas untuk diterimanya.




         

Sunday, 21 December 2014

Pemikir Politik Kontemporer Telah Mengambil Alih Peranan Sejarawan

Kondisi politik dewasa saat ini banyak mengalami kemerosotan dalam melahirkan teori-teori politik dan filsafat politik yang baru. Para ilmuwan politik kontemporer lebih sibuk menganalisa pemikiran-pemikiran politik masa lalu ketimbang menganalisa keadaan lingkungan hidup yang melingkupi pemikir tersebut. Menurut Easton, pada ilmuwan politik lebih memusatkan perhatiannya terhadap hubungan nilai dan lingkungan ketimbang pada upaya untuk mencoba menciptakan konsep nilai yang baru yang dapat membantu kebutuhan mereka.  Sehingga banyak ilmuwan politik yang lupa dalam merumuskan pokok-nilai di setiap masa karena terlalu sibuk dengan fakta-fakta historis saja.
Kritikan Easton juga mencakup pada Dunning, Sabine, McIllwain, dan Lindsay sebagai penulis politik kontemporer. Waktu mereka hanya dihabiskan untuk menelaah gagasan-gagasan politik masa lalu. Para penulis kurang tertarik untuk menghubungkan informasi tentang arti, konsistensi dan perkembangan kesejarahan nilai-nilai politik baik kontemporer ataupun lampau.
Para penulis politik kontemporer hanya sebagai historicits yang maksudnya adalah mereka hanya menuliskan sejarah pemikiran masa lalu saja tetapi tidak menggunakan pemikiran-pemikiran politik masa lalu sebagai rangsangan untuk menciptakan kembali dari tujuan-tujuan politik. Perlu digarisbawahi bahwa ilmuwan politik bukanlah seorang sejarwan, ilmuwan politik memiliki peran dalam menciptakan nilai-nilai baru yang dapat memecahkan masalah-masalah sosial dan berusaha memecahkan masalahnya. Hal ini sangat disayangkan bahwa pemikir politik kontemporer telah mengambil alih  peranan sejarawan.



Sunday, 16 November 2014

Petingnya Bertanya Saat Wawancara Kerja

Wawancara adalah hal yang tidak terlewatkan dalam tahap seleksi penerimaan karyawan baru. Bagi para pelamar  yang mencapai tahap seleksi wawancara adalah suatu keberuntungan tersendiri mampu melewati seleksi tahap awal. Wawancara adalah dimana pihak perusahaan ingin menggali apakah para pelamar tersebut mampu dan layak untuk bisa bergabung dalam perusahaannya. 


Nah, lantas mengapa anda harus mengajukan pertanyaan ketika pewawancara menawarkan pertanyaan kepada anda "apakah ada pertanyaan". Ketika pewawancara menawarkan kepada anda suatu pertanyaan, dari situlah pewawancara dapat menilai apakah anda tertarik dengan pekerjaan yang akan anda lakukan.. Mengajukan beberapa pertanyaan adalah hal yang sangat amat penting agar terkesan anda tertarik dan semangat dengan pekerjaan tersebut. Tetapi ketika anda tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada pewawancara, anda akan memberi kesan bahwa :
  • anda menggangap pekerjaan itu sepele
  • anda tidak pandai
  • anda mudah ditekan
  • anda telah bosan atau membosankan
Lalu, bagaimana sikap yang baik ketika akan melakukan pertanyaan kepada pewawancara. hal-hal yang harus anda perhatikan:

  • Percaya diri, percaya diri akan  memberi kesan bahwa anda memiliki kemampuan dalam pekerjaan tersebut.
  • Tegas, memberikan kesan bahwa anda benar-benar mengiginkan pekerjaan tersebut.
  • Penuh perhatian, memberikan kesan bahwa anda benar-benar peduli dan gigih dalam pekerjaan tersebut.
  • dan yang terakhir tenang, tenang dalam mengajukan pertanyaan akan memberikan kondisi saat wawancara lebih santai.

Sehingga pertanyaan adalah faktor utama yang menetukan saat wawancara apakah anda layak untuk diterima dalam perusahaan tersebut. Mengajukan pertanyaan memberikan nilai lebih pada pelamar ketika pelamar mengajukan pertanyaan yang bagus. tetapi jika pelamar mengajukan pertanyaan yang tidak tepat malah akan membuat nilai kurang bagi pelamar. Pertanyaan yang tepat adalah buatlah pertanyaan yang singkat saja, hindari pertanyaan yang sepele seperti " dimanakah letak perusahaan ini" ,hindari pertanyaan yang diawali  "mengapa" karena lebih terkesan pertentangan, hindari pertanyaan yang terlalu menekankan pada uang/gaji anda nanti dan yang terakhir jangan sekali-kali memotong pembicaraan pewawancara ketika pewawancara sedang berbicara.












Sunday, 5 October 2014

Sejarah TNI dalam proses Demokrasi Indonesia

foto ini diambil dari http://denhubrem142.files.wordpress.com/2012/04/foto-puspen-tni-1073.jpg
Dalam proses demokratisasi di Indonesia ada banyak hal yang menarik dalam proses tersebut. Salah satu hal yang menarik untuk di cermati adalah militer. Sejarah militer yang cukup panjang dan banyak mengalami perubahan secara bertahap dari sebelum reformasi sampai  pada akhirnya pasca reformasi. Sebelum reformasi yang mana militer memiliki sebuah doktrin yaitu dwi fungsi abri yang mana membawa militer mendapat legitimasi untuk terjun aktif kedalam dunia politik praktis. Militer menempati posisi-posisi penting dalam perpolitikan Indonesia. Mulai dari Mentri, DPR, bahkan Presiden. Seharusnya tempat militer bukan di dalam dunia poitik praktis jika melihat esensi negara demokrasi, karena hak sipil lah yang berhak menempati posisi-posisi tersebut, bukanlah militer.
Adanya perubahan yang terjadi saat masa transisi dari orde lama menuju ke pasca reformasi. Proses demokratisasi mulai terlihat di dalam pemerintahan Indonesia menuju ke sistem demokrasi yang sebelumnya lebih ke sistem otoriter. Langkah awal yaitu dengan penghapusan “dwifungsi ABRI” yang menjadi legitimasi militer masuk dalam politik praktis. Sehingga dengan dihapusnya dwifungsi ABRI,  maka militer kembali ke “Barak” yaitu dilarangnya militer yang masih anggota aktif  terlibat dalam politik praktis dan hanya fokus pada pertahanan saja. Sehubungan dengan itu, maka mentri-mentri yang dulu dipegang oleh militer sekarang dikuasai oleh otoritas sipil. Kemudian yang dulunya TNI dan Polisi tergabung dalam ABRI, sekarang TNI dan Polisi dipisah menurut fungsinya. Polisi mengurusi permasalahan ranah sipil dalam negeri sedangkan TNI mengurusi ranah luar negri dan pertahanan negara.
Perubahan pola hubungan sipil militer memang harus terjadi, karena seharusnya sipil lah yang memegang kekuasaan proses politik dan militer hanya tunduk kepada otoritas sipil. Dengan itu esensi demokrasi dapat berjalan dengan semestinya dan baik.


Militer Saat Orde Baru
       Orde baru tentunya erat kaitannya dengan sosok pemimpin yang tegas sekaligus otoriter tidak lain yaitu Soeharto. Soeharto adalah penguasa yang menekankan pada konsep dwifungsi ABRI. Dwifungsi ABRI adalah sebagai landasan militer pada waktu itu untuk terjun kedalam dunia politik praktis yang menempati posisi-posisi penting dalam perpolitikan Indonesia. Kekuatan militer yang sangat kuat akan perpolitikan Indonesia membuat hak sipil tersingkirkan dalam proses politik. Soeharto menggunakan militer sebagai alat kekuasaannya.
 Militer mengawasi seluruh kegiatan masyarakat dari pusat samapi di tingkat daerah dengan dibentuknya daerah teritorial angkatan darat.  Yang memiputi, Komando Daerah Militer (Kodam) di tingkat provinsi; Komando Resort Militer (Korem) yang tingkat sama dengan beberapa kota; Komando Distrik Militer (Kodim) yang sejajar dengan satu kota; Komando Rayon Militer (Koramil) setara dengan kecamatan; dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang memiliki struktur komando up to down.
       Akan tetapi penyelewengan fungsi yang dilkakukan pada kubu militer atas perintah Soeharto menyangkut komando daerah teritorial yang seharusnya untuk pertahanan dan keamanan di daerah malah digunakan sebagai alat politik untuk menyokong rezim orde baru saja yang mana hanya untuk mendekatkan masyarakat dengan partai Golkar saja pada waktu itu. Selain digunakan kepentingan untuk menyokong rezim orde baru adalah untuk mengawasi setiap pergerakan masyarakat yang dianggap membahayakan stabilitas rezim orde baru agar tidak terjadi aksi-aksi ataupun demonstrasi dala masyarakat.
       Kesadaran masyarakat akan perilaku militer pada waktu itu yang tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, yaitu yang seharusnya militer bersikap netral dan melindungi masyarakat mulai lahir, ketika masyarakat telah muak akan tekanan yang dilakukan oleh Soeharto dengan kekuatan militernya terhadap masyarakat yang sudah melewati batas sampai mendominasi seluruh bidang aspek sosial politik dan ekonomi. Masyarakat menggangap bahwa militer hanya digunakan sebagai alat mobilisasi masyarakat akan rezim orde baru saja.
       Sampai akhirnya puncak kemarahan masyarakat terutama didalamnya adalah mahasiswa, yang terjadi pada 98 mei yang menuntut adanya reformasi.  Banyak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan militer dengan banyaknya korban sipil yang berjatuhan. Tetapi sipil terus mendesak terjadinya reformasi. Reformasi menuntut lengsernya keppemimpinan Soeharto, kemudian dikembalikanya fungsi ABRI “kembali ke barak”  yang tunduk akan otoritas sipil.

Militer pasca reformasi
       Setelah kurusuhan yang terjadi pada 98 mei, proses demokratisasi  di Indonesia mengalami perubahan yang mulai signifikan. Militer mulai melakuakan reformasi didalam keorganisasiannya, yang dulunya aktif dalam politik praktis dan sebagai organisasi yang tidak netral sekarang telah berubah dan turut mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Militer yang kembali pada fungsinya “kembali ke barak” memberi kesempatan yang seluas-luasnya dan sepenuh-penuhnya pada sipil untuk menjalankan sistem pemerintahan dan perolitikan.

       Dalam upaya  membenahi ABRI pemisahan dilakukan menyangkut kedudukan TNI dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia). Sebagai bagian penting untuk membangun ABRI yang terkonsentrasi pada masalah-masalah pertahanan, pada 1 April 1999, secara resmi ABRI melepaskan Polisi dari tubuhnya (Marijan, Kacung 2012: 252).  Dari pemisahan tersebut dapat diartikan bahwa TNI akan meninggalkan fungsi sebagai alat keamanan serta ketertiban. Karena urusan tersebut adalah kewenangan dari POLRI. Kemudian TNI memiliki fungsi sebagai alat perahan negara dan kemanan yang berhubungan dengan luar negeri. Dan juga TNI dan POLRI menegaskan bahwa tidak akan ikut berpartisipasi secara aktif dalam politik raktis. Dari situlah militer mulai tunduk dan patuh dalam supremasi sipil.

Analisis Teori Strukturasi : Birokrasi Sebagai Instrumen Politik di Indonesia

Sebelum adanya nama Indonesia, Indonesia yang dulu disebut sebagai nusantara terdiri dari berbagai kerajaan hindu-budha, diantaranya adalah kerajaan kutai, tarumanagera,sriwijaya, majapahit dan masih banyak lagi kerajaan-kerajaan hindu budha pada masa itu. Lalu setelah kerajaan hindu-budha munculah kerajaan-kerajaan islam di  nusantara yaitu diantaranya adalah kesultanan samudra pasai, Kesultan ternate, kesultanan, aceh, kesultanan mataram dan  juga masih banyak lagi yang lain. Kemudian setelah itu masuklah kolonialisme bangsa eropa seperti portugis, voc dan belanda. Dan pada akhirnya  tahun 1945 bulan agustus Indonesia terbebas dari kolonialisme. Kemudian Indonesia membentuk suatu  sistem pemerintahan. Pemerintahan berjalan sampai sekarang dengan berbagai kompleksitas masalah yang mengahasilkan padangan  akan seebuah rezim yaitu rezim orde lama, orde baru dan pasca reformasi.
 Dengan itu, Kerajaan-kerajaan masa lampa, kolinalisme dan  sistem pemerintah orde lama, orde baru dan pasca reformasi memberikan sumbangsih bagi birokrasi di Indonesia. Pengaruh dari kerajaan, kolonialisme, pemerintahan setelah merdeka memberikan perubahan fungsi dan struktur birokrasi. Perubahan-perubahan itu terjadi pada birokrasi dari masa kerajaan sampai masa era reformasi.
Birokrasi erat kaitanya dengan sistem politik yang sedang berlangsung pada jaman itu. Birokrasi tidak dipisahkan dari kepentingan politik pemerintah, sehingga birokrasi erat kaitannya dengan politik praktis. Birokrasi seharusnya memiliki fungsi sebagai institusi kebijakan publik yang bertujuan pada kepentingan publik.
Corak birokrasi yang menjadi partisipan dari kepentingan politik praktis tersebut menyebabkan ciri birokrasi modern yang digagas oleh Max Weber tentang rasionalisme birokrasi sulit untuk diwujudkan . birokrasi berubah menjadi moster raksasayang mengerikan sebagai perwujudan nyata dari kekuasaan negara. (Dwiyanto, Agus 2006: 9).
Teori yang akan membantu menjelaskan akan keterlibatan birokarasi dalam politik adalah teori strukturasi Anthony Giddens.  Teori giddens lebih menghendaki dualitas dari pada dualisme. Giddens mengambil jalan tengah karena pendekatan struktut tidak selalu mempengaruhi aktor dan juga aktor tidak selalu mempengaruhi struktur. Giddens dalam teori strukturasi menjelaskan akan aktor dan agen. Aktor adalah bilamana struktur dapat mempengaruhi dan menentukan arah tindakan yang dilakukan aktor. Kemudian dikatan agen adalah bilamana kekuatan politik itu dapat berpengaruh besar terhadap struktur politik.
Peran birokrasi akan dunia politik akan dijalaskan dari masa kerjaaan, kolonialisme, sistem pemerintah indonesia pasca merdeka. Perubahan-perubahan struktur terjadi ketika birokrasi dihadapkan oleh situasi jaman yang di hadapinya. Dari peran birokrasi sebagai agen yang sangat mempengaruhi struktur politik sampai peran birokrasi yang mulai tidak lagi  memiliki pengaruh besar terhadap struktur politik.
Birokrasi Masa Kerajaan
            Sebelum Indonesia terbentuk, Indonesia dahulu adalah wilayah-wilayah yang  masing-masing wilayah memiliki kerajaan. Kerajaan menerapkan sistem kekuasaan dan pengaturan masyarakat berbentuk kerajaan. Segala keputusan dan kebijakan ada ditangan raja. Masyarakat harus menuruti semua kehendak raja. Raja memegang peran penting akan kebijakan dalam masyarakat. Kebijakan itu mengatur urusan masyarakat yang ada di dalam wilayah kedaulatan  kerajaan itu. Urusan masayarakat itu adalah diantaranya mengenai ekonomi, hukum, dan sosial yang diatur oleh kerajaan.
            Kerajaan dalam mengatur urusan-urusan masyarakatnya dinamakan birokrasi. Pada saat itu birokrasi pemerintahan yang terbentuk adalah birokrasi kerajaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) penguasa menggangap dan menggunakan administrasi publik sebagai urusan pribadi; (2) adminstrasi adalah sebagai bentuk perluasan rumah tangga instananya seperti upeti yang diberikan petani kepada kerajaan; (3) tugas pelayanan diberikan untuk raja bukan untuk publik; (4) gaji dari raja yang diberikan kepada pegawai dapat ditarik sewaktu-waktu sekehendak raja; dan (5) para raja ataupun penguasa dapat bertindak sepenuh hatinya tanpa ada yang membatasi kepada rakyatnya. (Dwiyanto, Agus, 2008: 10).
            Pada masa Kerajaan Mataram yang hampir menguasai seluruh pulau Jawa bahkan sampai Bali dan Lombok. Dalam menjalankan pemerintahan yang sangat luas, birokarsi Kerjaaan ada dua bagian, yaitu birokrasi pusat yang ada di keraton dan birokrasi daerah yang ada diluar keraton. Birokrasi pusat diduduki oleh raja sedangkan birokrasi daerah diduduki oleh para Bupati. Bupati adalah sebagai pewakilan Raja di daerah untuk mengatur daerah. Bupati daerah disi oleh diantaranya keluarga kerajaan atau tokoh daerah setempat yang telah dipercaya oleh Raja untuk menjadi Bupati.
            Bupati memiliki bawahan atau pegawai yang disebut abdi dalem. Abdi dalem dibawahi oleeh bupati yang memiliki tugas untuk menjalankan tugas dari seorang bupati. Sehingga bupati memiliki hak otonom. Hak otonom yang dimiliki bupati dianggap sebagai ancaman juga oleh Raja karena sewaktu-waktu  bisa saja bupati melakukan pemberontakan kepada Raja yang memegang birokrasi pusat. Maka dari itu Raja mengutus pegawas atau yang disebut wedana untuk mengawasi Bupati-Bupati di daerah. Kemudian jika terbukti seorang bupati mempunyai rencana pemberontakan attaupun akan melakukan pemerontakan oleh pengawas di laporkan kepada Raja. Raja punya hak untuk membunuh Bupati itu dan keluarganya demi mempertahankan kedaulatan wilayah kerajaan itu.
            Jadi, dalam birokarasi kerajaan Raja memegang penuh akan kekuasaan birokrasi di pusat dan di daerah. Arti dari Pelayanan birokrasi hanya diperuntukan kepada para pejabat Kerajaan seperti Raja dan Bupati bukan untuk pelayanan publik. Rakyat harus tunduk penuh akan kebijakan yang dikeluarkan oleh birokarasi Kerajaan. Birokarasi kerajaan lebih menekankan pada sistem sentaralistik yaitu dengan kuasa penuh yang dimiliki pusat yaitu Raja akan daerah-daerahnya.

Birokarasi Masa Kolonialisme
            Pada saat datangnya masa Kolonialisme di Indonesia tidak memberikan perubahan yang berarti untuk birokrasi pada saat itu. Sistem administrasi pemerintahan pada saat itu malah lebih mendukung adanya birokrasi pola paternaistik yang terlebih dahulu sudah diterapkan oleh Kerajaan-Kerajaan yang ada.  Apa yang diterapkan birokrasi pada jaman masa kolonial hampir memiliki kesaamaan dengan masa Kerajaan yang pada ujunganya kekuasaan penuh jatuh pada Raja ataupun Raja belanda.
Hanya saja yang membedakan adalah terletak pada belanda yang menerapkan sistem  yaitu guberbur jendral memiliki kuasa penuh dalam segala urusan yang ada dalam wilayah jajahan. Kemudian Gubernur jendral dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para gubernur dan residen. Gubernur adalah sebagai perwakilan pusat yang berkedudukan di Batavia , sedangkan ditingkat Kebupaten bawahan Gubernur adalah asisten residen dan pengawas yang tugasnya untuk mengawasi Bupati dan wedana dalam menjalankan pemerintahan. Padajaman kerajaan, peran bupati sebagai kepala daerah diangkat dari kalangan pribumi yang mempunyai hak otonomdalam menjalankan pemerintahan, tanpa ada pengawasan dari sultanhal itu berubah pada masa kolonialisme yang membatasi wewenang bupati  dalammemerintah daerahnya tidak lagi otonom, akan tetapi telah dibatasi oleh undang-undang dengan mendapat kontrol dari pengawas yang ditunjuk oleh pemerintah pusat(dwiyanto, agus, 2008: 15).
Kemudian dengan adanya pembaruan yang mengahsilkan perubahan sistem birokrasi Belanda yang menjadikan sultan sebagai pusat kekuasaan tidak lagi mempengaruhi secara formal-politik sebagai pimpinan birokrasi akan tetapi kontrol penuh dimiliki oleh Gubernur Jendral yang seuanya adalah orang belanda. Akan tetapi meskipun terjadi pembaruan sebenarnya pemerintahan belanda tidak mengubah corak birokrasi dalm publik akan tetapi  tetap menggunakan asas sentaralisasi sebagai kekuasaan birokrasi yang jatuhnya kekuasaan berada di pihak belanda.
Adanaya birokrasi kolonial lebih mendasarkan pada eksploitasi sumber daya alam yang memanfaatkan birokrasi sebagai alat. Dengan birokarsi yang sikapnya menerapkan feodalisme  yang menggang dirinya sebagai elit yang harus dilayani bukan untuk melayani digunakan untuk mengeksploitasi sumber daya alam oleh pihak belanda. Dengan dibangunya infrasturktur seperti rel sepanjang pulau jawa adalah tidak lain untuk memermudah pihak belanda dalam transportasi mengangkut sumber daya alam.
Jadi birokrasi dijadikan sebagai alat politik untuk menguasai Indonesia dan untuk mengekpoitasi sumber daya alam. Birokarasi kolonialsime yang tidak banyak merubah peninggakan birokrasi Kerajaan yang bersifat hirarki dan sentarlistik dan hanya melakukan perubahan pada sebagian struktur yang diantaranya adalah hilangnya kekuasaan Kerajaaan dalam birokarasi tergantikan oleh Belanda yang tidak lain untuk kepentingan para penguasa Birokrasi belanda.
Birokrasi pada Masa Orde Lama dan Orde Baru

            Setelah berakhirnya masa kolonialisme di Indonesia, para pendiri bangsa melakukan perubahan pengaturan sistem birokrasi yang dulu diterapkan oleh jaman kolonia, dan juga seperti apa pandangan arah bangsa indonesia kedepan. Pandangan akan bentuk negara yang seperti apa yang akan diterapkan di Indonesia. Terjadi dua pilihan opsi yaitu negara kesatuan ataukah negara federasi. pada tahun 1950 undang-undang RIS menggantikan akan undang-undang dasar 1945, yang dulunya negara kesatuan menjadi Negara federal
            Tetapi ada dua persoalan dilematis menyangkut aparat birokrasi pada saat itu. Pertama, bagaimana menepatkan pegawai republik Indonesia yang telah berjasa mempertahankan Indonesia, akan tetai ilmu dalam keahilan birokrasinya masih rendah. Kedua, bagaimana menempatkan pegawai yang telah bekerja dengan birokrasi Belanda yang otomatis ilmu akan birokrasinya sudah sangat memadai, akan tetapi dihadapkan dengan pandangan bahwa mereka telah berkhianat dengan bangsa Indonesia karena telah bekerja untuk belanda. (dwijayanto,agus, 2008:32)
            Penerapan sistem parlementer di Indonesia yang telah menghadapi konsekuensi pada seringanya pergantiaan kabinet pada saat itu membuat birokrasi hanya sebagai pengikut dari partai yang sedang berkuasa pada saat itu. Akibatnya kebijakan-kebijakan birokrasi pada saat itu hanya berorientasi pada suatu partai yang berkuasa saja. Kemudian dengan seringnya pergantian kekuasaan yang ada mengakibatkan juga pergantian kabinet yang menimbulkan birokrasi tidak menjalankan progam-progam terdahulu karena seringanya pergantian partai politik yang memenangkan pemilu. Pada akhirnya kinerja birokrasi terpuruk karena tidak terjadi keharmonisan di dalam birokrasi diakibatkan karena adanya sikap saling curiga antar pegawai-pegawai atas ketidaksepahaman antar pegawai birokrasi yang berbeda partai. Konsekuensinya dari itu semua adalah konsentrasi birokrasi pada saat itu bukan untuk pelayanan masyarakat, melainkan hanya untuk kepentingan politik individu ataupun kelompok yang terjadi dalam birokrasi.
            Setelah terjadi peristiwa G-30-S/PKI itualah akhir dari masa orde lama yang digantikan oleh orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Soeharto melakukan tindakan pemberantasan anggota-anggota PKI di birokrasi.  Pembaruan struktur birokrasi dilakukan pada masa orde baru, yaitu dengan  peningkatatan kemampuan pegawai dengan pelatihan-pelatihan dan mengahpuskan pengaruh partai politik akan birokrasi dengan meletakan pengaruh birokrasi sipil dibawah kontrol pemerintah pusat. Penyatuan korsp  karyawan dalam negri (kokar mendagri) sebagai cikal bakal KORPRI. Lembaga tersebut sebenarnya hanya untuk kepentingan poitik golkar saja untuk memenangkan pemilu. (Dwijayanto, Agus, 2008:34).
            Birokrasi pada masa orde baru akan kuatnya penetrasi kedalam kehidupan masyarakat, membuat semua kegiatan masyarakat dari lahir sampai mati semua tersentuh oleh birokrasi pemerintah. Seorang penduduk yang baru lahir harus segera melaporkan kepada birokrasi pemerintah setempat untuk mendapatkan akte kelahiran. Berbagai kegiatan sosial, ekonomi, agama dan semua kegiatan harus mendapatkan ijin dari birokrasi yang sangat rumit prosedurnya. Birokrasi benar-benar menyentuh kegiatam masyarakay dari bawah sampa atas bersangkutan dengan birokrasi. Realitas tersebut membuat birokrasi sangat dominan dalam kehidupan masyarakat.
            Pelayan birokrasi yang membuat rantai birokrasi yang harus ditempuh masyarakat dalam berurusan dengan birokrasi. Anggapan bahwa birokrasi sebagai instrumen politik dari pemerintah pusat,militer dan golkar membuat birokrasi sangat sentralistik yang tak ubahnya pada jaman birokrasi masa kerajaaan samapai orde baru yang menerapkan birokrasi terpusat yang merujuk pada kepentingan raja ataupun penguasa pada saat itu.
Angapan bahwa birokrasi ditempatkan sebagai lembaga yang berada diatas maysarakat, yang keberadaanya sebagai pengabdian kepada penguasa. Seperti halnya orde baru yang menempatkan birokrasi sebagai lembaga yang mengontrol masyarakat dengan alasan untuk stabilitas nasional. Pembentukan lembaga, seperti Kopkamtib ( komando pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat,) opsus (operasi khusus), dan Bakortanas ( badan kordinasi stabilitas Nasional), adalah suatu bukti bahwa birokrasi adalah sebagai instrumen politk dalam mengontrol setiap aktifitas publik. (Dwijayanto, Agus, 2008: 45)

Birokrasi Pasca Reformasi
            Berkaca pada birokrasi pada masa orde baru yang lebih terpusat atau sentralistik  berubah menjadi struktur pemerintahan yang desentralisasi. Reformasi birokrasi diharapakan mampu merubah struktur dan fungsi birokrasi yang lebih baik. Perubahan paradigma pada birokrasi diharapakan berubah yaitu birokrasi lebih melayani masayarakat dengan baik dan tidak berpihak pada para penguasa atau elit politik. Akan tetapi sampai sekarang masih belum terjadi perubahan yang dimaksudkan dalam reformasi birokrasi ini dikaenakan masih adanya arogansi dari pejabat birokrasi yang masih saja minta dilayani bukan untuk melayani. Nampaknya warisan demokrasi primordial yang masih melekat pada birokrasi yaitu lanjutan dari birokrasi kerajaan dan kolonial masih di gunakan dalam birokrasi saat ini.
Terbentuknya lembaga-lembaga baru seperti KPK (komisi pemberantasan korupsi) adalah suatu bentuk kelebihan dari birokrasi pada masa ini. KPK yang dibentuk pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memiliki fungsi untuk pemberantasan korupsi, nepotisme, dan kolusi. Banyak kasus korupsi yang terkuak kasusnya baik di eksekutif, legislatif bahkan yudikatif. Kemudian birokrasi menciptakan penyelenggaran pemilu yang berhasil membuat lebih demokrasi. Demokrasi bukan saja pada tingkat pusat melainkan sampai pada tingkat daerah, dengan muculnya pemimin-pemimpin pada tingkat lokal. Walupun masih ada kekurangan yang terjadi dalam proses pemilu saat ini.
            Birokrasi pasca reformasi lebih mengembalikan fungsi birokrasi pada tempatnya  yaitu melayani masyarakat yang tidak lagi berorintasi pada penguasa politik. Birokrasi mencoba untuk menjadi birokrasi yang lebih rasional. Walaupun birokrasi belum mencapai tingkat rasinoal yang menyeleruh akan tetapi birokrasi pasca reformasi lebih baik dari pada birokrasi sebelumnya.






DAFTAR PUSTAKA

Dwijayanto, Agus      dkk.2008.Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia,Gadja Mada University press : Yogyakarta.

Sejarah Politik Negara Spanyol

Profil Negara             
Nama Asli                    : Reino de Espana
Motto                           : Plus Ultra (lagi ke hadapan)
Lagu kebangsaan         : Marcha Real
Ibu Kota                      : Madrid
Bahasa Resmi             : Spanyol
Bentuk Negara             : Monarki Parlementer
Kepala Negara             : Raja
Luas Negara                : 505,992 km²
Mata Uang                  : Euro
Agama    : Katolik 67%, Kristen 0,1%, Islam 1,2%, tanpa agama 30%.                                                                                                                                                    

Sejarah Politik Negara Spanyol
 Spanyol memiliki sejarah politik yang panjang . Sebelum Islam datang sekitar abad ke-5, Spanyol memliki struktur masyarakat yang komplek dengan stratifikasi yang bervariasi. Pertama adalah, para cedekia. Jumlah mereka tidak terlalu banyak akan tetapi mereka aristokrat yang berkuasa. Kedua, para agamawan yang berasal dari agama Nasrani. Mereka menguasai tanah, istana dan hidupnya yang mewah karena berada diruang lingkup raja. Pada waktu itu Spanyol penduduknya memiliki aliran Monoisit dan panganut agama Yahudi,  lalu dipaksa oleh kaum Gotik yang telah mengalahkan grombolan germanik untuk dibaptis menurut agama Kristen aria. Jika mereka tidak bersedia dibaptis, kaum Gotik yang pada waktu itu sebagai paguasa absolute tidak segan-segan untuk membunuh secara brutal. Kemudian yang ketiga adalah, kelas menengah yaitu masyarakat yang jumlahnya tidak terlalu banyak kemudian mereka dibelenggu oleh pajak negara yang tinggi. Dan yang terakhir adalah dari kaum proletar atau budak yang sering diekploitasi.
Setelah itu dibawah pimpinan Tahrif Ibn Malik, Tharik Ibn Ziyad dan Musa Ibn Nushair Islam dapat berkembang di Spanyol. Semua itu dikarenakan pasukan islam yang kuat karena memiliki kekompakan, persatuan, memiliki rasa percaya diri dan juga para pasukan islam yang memiliki sifat toleansi menyebabkan kaum pribumi menyambut kehadiran islam di Spanyol. Ditambah dengan sikap penguasa Gotik yang tidak toleran terhadap aliran agama pada saat itu. Mereka memaksakan kehendak penduduk Spanyol yang mayoritas Yahudi dibabptis menurut agama Kristen. Penduduk Spanyol merasa tertekan dan terindas. Mereka mengharapkan datangnya juru pembebas, juru pembebas itu adalah para pasukan Islam, dan penduduk bersekutu dengan tentara Islam untuk melawwan peguasa Gotik.
Pada waktu itu Islam memegang penuh kekuasaan pemerintah di Spanyol. Islam membawa kemajuan yang pesat di Spanyol. Kemudian sekitar abad ke 14 kerajaan islam dikalahkan oleh kerajaan Catile dan aragon yag dipimpin oleh Ratu Isabella dan Raja Ferdinand II. Kemudian kembali terulang seperti yang dilakukan oleh kaum Gotik yaitu pemaksaan agama. Ratu Isabella dan Raja Ferdinand memberi pilihan terhadap penduduk Spanyol bahwa selain agama Katholik memilih keluar dari Spanyol atau pindah agama ke Katholik yang pada saat itu mayoritas penduduk agamanya Yahudi dan Islam. Pada abad ke 18, Napoleon Bonaparte sempat menguasai Spanyol sampai beberapa keturunanya memerintah Spanyol. Sampailah pada abad ini Spanyol merubah bentuk n                  egaranya dari monarki absolut menjadi ke Republik. Sehingga pada saat itu, Raja Amadeo harus turun dari jabatannya dikarenakan Demokrasi yang telah masuk kedalam Spanyol.

Konstitusi Negara Spanyol
            Spanyol dulu adalan sebagai negara Katholik karena terdapat perjanjian atau kesepakatan antara negara Spanyol dengan Gereja katolik pada saat itu. Banyak terjadi fusi antara kekuasaan politik dan agama di negara Spanyol. Tetapi kerajaan Spanyol tidak megklaim kekuasaan keagamaan untuk dirinya sendiri, karena kekuasaan itu terletak pada otoritas Paus. Kemudian setelah dikeluarkannya undang-undang dasar republik  kedua tahun 1931 menepis bahwa spanyol adalah negara Katholik. Undang-undang itu menyatakan bahwa Spanyol tidak memiliki agama resmi. Akan tetapi pada setelah perang sipil terjadi pada tahun 1936-1939, fusi gereja dan negara ini dipulihkan kembali oleh Franco yang disepakati pada tahun 1953.
            Gereja Katholik mendapat fasilitas hukum dan keuangan yang luar biasa dari negara. Gereja mendaptakan perlakuan istimewa dari negara dalam pendanaan. Dana yang didapatkan dari negara diperuntukan menggaji para pastor, dan memberikan pengajaran di sekolah-sekolah negeri. Selain itu, perundang-undangan yang berkaitan dengan moralitas publik juga mereflesikan pengaruh gereja. Sehingga semua peraturan atau kebijakan yang meyangkut moral diambil berdasarkan peraturan agama Katholik. Akan tetapi dukungan terhadap gereja semakin menurun pada tahun 60an yang lebih mendukung sekulerisme. Masyarakat menuntuk perubahan politik di Spanyol, yang mulanya gereja Katholik berperan penting dalam kebijakan negara harus dihilangkan peran Geraja Katholik dalam negara.
Pada akhirnya tahun 1975 para petinggi gereja Katholik menyadarinya akan tuntutan perubaha politik ini. Kemudian negara Spanyol menjadi negara sekuler pada tahun 1978 dan melakukan pembuatan undang-undang dasar oleh konsensus partai politik pada saat itu. Perubahan yang terjadi, yaitu pemberhentiaan fasilitas-fasilitas yang dinikmati oleh gereja. Gereja juga mengakui bahwa warga negara Spanyol kebebasan hak menganut agama apapun tanpa ada intervensi gereja. Geraja hanya menuntut bahwa gereja hanya ingin memperthankan hakya untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan.


Partai Politik di Negara Spanyol
            Partai yang berkembang di Spanyol setelah perubahan politik yang menghasilkan pengaruh gereja akan kebijakan negara hilang adalah partai sosialis. Partai sosialis itu adalah PSOE yang menghasilkan pemerintahan mayoritas dan perdana mentri yang sosialis. PSOE yang dianggap anti agama ini, akan tetapi tetap melindungi hak-hak gereja untuk memberikan rasa aman terhadap gereja. Pemerintah pada saat itu juga mensepakati perjanjian yang dibuat dengan vatikan bahwa negara tetap membiayi sekolah-sekolah gereja.
            Namun, permasalahan antara pemerintah sosialis dengan Gereja tetap terjadi. Contohnya adalah permasalah moralitas publik. pihak gereja menuntut dalam konstitusi tetap memasukan nilai-nilai agama katholik seperti pernikahan,pendidikan dan penghormatan kepada sesama manusia. Yang terutama adalah perdebatnya akan masalah pendidikan. Pemerintah mengusulkan rencana reformasi organisasi pendidikan dan keuangannya. Kemudian kontroversi yang muncul adalah ketakutan gereja akan seberapa banyak kontrol pemerintah akan sekolah-sekolah gereja. Dan juga sekolah dituntut untuk mengakui kebebasan akademik,guru,staf dan siswa untuk mengikuti keyakinan yang dipercayainya dan tidak mengharuskan orang untuk menghadiri pelayanan-pelayan keagamaan. Ketegangan yang lain adalah pemerintah membuat rancangan undang-undang  mengenai kurikulum yang menggang pelajaran agama kurang penting dan tidak menentukan seseorang dalam masuk universitas. Hal itu yang selalu membuat ketegangan antara pemerintah dan pihak gereja.
            Meski telah terjadi ketegangan antara negara dan gereja mengenai masalah pendidikan dan moral, akan tetapi ide hubungan antara keduanya masih bisa dibilang sebagai ide yang melindungi kebebasan beragama di Spanyol. Ditambah dengan negara yang masih memberikan fasilitas ke gereja berupa dana untuk pembangunan dan penggajian pastor. Katholiklah satu-satunya agama yang mendapatkan dana dari pemerintah.
           


REFERENSI :
Supriyadi, Dedi, Sejarah Peradaban Islam, Bandung : Pustaka Setia, 2008

Diary Sang Penulis.2014.Mengenal Sejarah Spanyol(online). Dalam http://diarysangpenulis.wordpress.com/2014/04/08/mengenal-sejarah-spanyol/ (diakses pada 20 Juni 2014 pukul 23:01)

Knowledge of Education Center.2012. Sejarah Peradaban Islam di Spanyol(online). Dalam http://fitriano.blogspot.com/p/sejarah-peradaban-islam-di-spanyol_16.html?m=0(diakses pada 20 Juni 2014 pukul 22:50)

Saturday, 22 March 2014

Gerakan Sosial Politik

Gerakan Sosial Politik
Gerakan sosial politik adalah gerakan yang dilakukan oleh kolektif atau berbagai orang yang memiliki kesamaan tujuan atau kesamaan nasib. Tujuan dari gerakan adalah untuk memperjuangkan nilai-nilai atau untuk menentang kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan individu dan komunitas di dalamnya.
Adanya suatu konflik adalah sebab timbulnya dari suatu gerakan sosial politik. Dalam kehidupan bermasyarakat, konflik adalah hal yang selalu terjadi setiap saat. Konflik terjadi antar kelompok ataupun antar individu yang berbeda pandangan ataupun cara dalam mencapai tujuan tertentu untuk menciptakan kebaikan bersama.
Lebih jelasnya seperti yang dijelaskan Prof. Ramlan Surbakti dalam pengertian konflik dalam ilmu politik. Istilah konflik dalam ilmu politik dikaitkan dengan suatu tindakan kekerasan, kerusuhan, kudeta, terorisme, dan revolusi. Konflik mengandung pengertian “benturan”, seperti perbedaan pendapat,persaingan,dan pertentangan antara individu dan individu, kelompok dan kelompok,individu dan kelompok,dan antara individu dan kelompok dengan pemerintah. (Surbakti Ramlan, 2007:149).
Gerakan sosial politik ada dua tipe yaitu, tipe gerakan lama dan tipe gerakan baru. Gerakan sosial lama dan gerakan sosial baru memiliki perbedaan pandangan. Perbedaan itu salah satunya adalah terletak dari struktur organisasi yang terdapat dalam tipe gerakan lama dan tipe gerakan baru.
 Tipe gerakan lama atau biasa disebut dengan old sosial movement adalah suatu organisasi yang memimiliki struktur keorganisasian yang jelas. Struktur organisasi memiliki hubungan yang saling berkaitan dari tingkat pusat sampai tingat bawah. Salah satu contoh adalah oraganisasi mahasiswa seperti HMI, GMNI,PMII yang memiliki struktur organisasi dari pusat sampai bawah yang saling berkaitan.
Kemudian tipe gerakan baru atau new sosial movement adalah organisasi yang tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Tidak memiliki hubungan yang terkordinasi seperti old sosial movement yang memiliki struktur organisasi yang jelas. Contohnya adalah seperti kaum gay dan lesbian. mereka mengiginkan pengakuan dari pemerintah agar pemerintah bisa melegalkan hubungan gay atau lesbi dalam pernikahan yang di catat oleh negara. Dan juga seperti yang terjadi baru-baru ini adalah gerakan Save Risma, yang bertujuan untuk menyelamatkan dan memberi motivasi walikota untuk tetap menjadi walikota surabaya. Perasaan iba terhadap kasus Tri rismaharini yang melandasi munculnya gerakan sosial baru yaitu yang bernama Save Risma. Setelah keinginan mereka terpenuhi dengan seiringnya batalnya Risma mundur dari Walikota Surabaya, begitupula berpengaruh dangan hilangnya Gerakan Save Risma tersebut.
Dijelaskan juga oleh Prof. Miriam Budiarjo tentang Gerakan sosial baru atau new sosial movement dalam prespektif yang berbeda. Dasar kelompok ini adalah “protes”, mereka sangat kritis terhadap cara-cara berpolitik dari para politisi dan penjabat, dan merasa “terasingkan” (alienasi) dari masyarakat. Mereka mengiginkan desentralisasi dari kekuasaan negara, desentralisasi pemerintah, partisipasi dalam peningkatan swadaya masyarakat, terutama masyarakat lokal. (Budiarjo Miriam, 2010:384)
Salah satu contoh gerakan sosial yang akan saya jelaskan lebih detail adalah,  contoh kasus gerakan sosial petani kalibakar. Saya mengambil sumber refrensi dari buku berjudul Formasi dan Struktur Gerakan Sosial Petani.
Gerakan petani kalibakar adalah gerakan sosial yang terlahir di Kota Malang yang bertujuan untuk memebebaskan tanah leluhur mereka yang diambil oleh pemerintahan kolonial belanda yang dijadikan HGU(hak guna usaha) perkebunan belanda.  Para petani menuntut progam land reform atas tanah bekas HGU Belanda. Usaha yang dilakukan gerakan petani tersebut adalah dengan cara penjarahan areal hutan yang dilakukan oleh petani desa Simojayan dan kemudian di ikuti oleh seluru desa aksi penjarahan itu. Penjarahan itu dilakukan pada tahun 1996-1997, ketika itu indonesia  masih ada dibawah pemerintahan Orde baru yang sedang menghadapi  krisis multidimensional baik ekonomi, sosial dan politik (Wahyudi,2005:2). Tetapi usaha yang dilakukan oleh petani yang terdiri dari enam desa yaitu Simojayan, Tlogosari, Tirtoyudo, Kepatihan, Baturetno, dan Bumi rejo itu sampai sekarang belum berhasil tuntas.  karena petani belum bisa mendapatkan sertifikat hak milik walaupun para petani bisa menduduki tanah perkebunan. Sedangkan secara hukum formal, HGU PTPN XII Kalibakar itu baru akan berakhir pada 2013.
Sesuai dengan tulisan diatas yaitu Gerakan sosial politik adalah gerakan yang dilakukan oleh kolektif atau berbagai orang yang memiliki kesamaan tujuan atau kesamaan nasib. Tujuan dari gerakan adalah untuk memperjuangkan niali-nilai atau untuk menentang kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan individu dan komunitas di dalamnya.
Maka dari itu Contoh kasus petani kalibakar tersebut adalah bukti dari suatu gerakan sosial. karena terjadinya suatu perjuangan dan pertentang atas dasar konflik yang terjadi yaitu tanah leluhur mereka diambil oleh belanda dijadikan perkebunan sehingga menimbulkan cita-cita bersama diantara petani untuk merebut kembali tanah leluhur mereka. Kemudian terciptalah suatu gerakan sosial para petani untuk suatu tujuan yakni merebut tanah lelulur dari tangan HGU PTPN XXI dengan berbagai usaha.


Refrensi buku :
1.      Prof. Budiarjo,Miriam. 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

2.      Surbakti,Ramlan. 2007. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo

3.      Wahyudi. 2005. Formasi dan struktur Gerakan Sosial Petani. Malang : Universitas Muahammadiyah Malang









Monday, 24 February 2014

Pengaruh Budaya Politik Lokal di Indonesia terhadap Sistem Birokrasi Yogyakarta




Pengantar
            Indonesia memiliki berbagai model budaya politik lokal. Model budaya politik lokal yang ada di indonesia itulah, yang akan mempengaruhi peranan birokrasi pemerintahan di beberapa daerah yang diberikan hak istimewa. Model-model budaya politik lokal ini berkembang sebagai reaksi dari adanya tekanan sosial, politik, dan ekonomi. Ia lahir dari adanya interaksi antara pola tingkah laku dan pola untuk bertingkah laku dalam masyarakat. Sementara itu, sistem birokrasi ada di tengah-tengah pola tingkah laku masyarakat tersebut (Priyatmoko, 1991:252). 
            Budaya politik lokal tumbuh dan berkembang pada kelompok-kelompok masyarakat yang mewariskan nilai-nilai positif yang sama, sehingga harus dikembangkan dalam penyelenggraan pemerintahan, khususnya pada sistem birokrasi di daerah (Priyatmoko, 1991:254). Hal ini dikarenakan budaya politik lokal tersebut, mempunyai nilai sejarah sebagai bentuk perjuangan untuk membentuk sistem politik, mempunyai cara tersendiri untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, dan juga adanya aspek-aspek heroik yang membanggakan. Salah satunya contohnya adalah model budaya politik Jawa dan nilai-nilai filosofis di dalamnya. Model budaya politik Jawa ini terkait dengan sistem birokrasi lokal yang dianut oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam konsep budaya politik Jawa, dikenal sistem politik patrimonial. Sistem patrimonial artinya sistem pewarisan berdasarkan garis keturunan ayah. Dengan demikian, pewarisan kekuasaan yang ada pada masyarakat Jawa didasarkan pada garis keturunan ayah bukan ibu. Posisi kaum lelaki menjadi bagian yang sangat penting dalam pengambilan keputusan maupun pewarisan tahta (Zulkarnain, 2012:7).  Patrimonialisme Jawa ini juga menggambarkan sistem kekuasaan yang berpusat pada satu orang penguasa yaitu raja, sedangkan yang lain mengidentifikasikan kepentinganya. Seorang membagikan sumber daya kekuasaannya kepada pihak yang dapat dipercaya dan memiliki pengaruh besar dimasyarakat untuk menjaga keberlangsungan dan stabilitas kekuasaanya. 
Konsep budaya politik patrimonialisme Jawa inilah yang kemudian diterapkan pada sistem birokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jabatan dan keseluruhan hirarki birokrasi didasarkan atas hubungan garis keturunan ayah atau hubungan personal. Patrimonialisme pada birokrasi dibangun melalui rekrutmen abdi dalem (Jati, 2012:139). Raja yang juga sekaligus sebagai gubernur menggunakan birokrasi untuk memperkuat loyalitas masyarakat. Budaya politik inilah yang menciptakan sebuah simbiosis mutualisme dimana para birokrat membutuhkan gelar kerajaan untuk menaikkan status sosial dan Sultan sebagai raja dan sekaligus gubernur membutuhkan dukungan untuk menjaga stabilitas kekuasaannya. Konsep budaya politik inilah yang telah dimanifestasikan oleh para birokrat untuk mendukung Sultan menjadi gubernur dalam pembahasan UUK DIY.

Konsep Budaya Politik Lokal dan Sistem Birokrasi Lokal Masyarakat Jawa
            Budaya politik lokal yang berkembang di Indonesia adalah suatu warisan sosial yang terbentuk melalui perjalanan sejarah. Budaya politik lokal tersebut terbentuk dari serangkaian kepercayaan, kebiasaan, dan struktur soaial yang berkaitan dengan kehidupan politik masyarakat. Kepercayaan, kebiasaan, dan struktur sosial itulah yang menagaskan pola untuk bertingkah laku masyarakat, mana yang seharusnya dan tidak seharusnya untuk dilakukan. Batasan-batasan dalam budaya terbut dapat berasal darii agama, adat istiadat ataupun norma-norma yang berlaku di masyarakat. Budaya politik lokal ini, dapat dilihat pada kecenderungan perilaku yang tampak pada kehidupan politik masyarakat lokal itu sendiri.
            Perkembangan budaya politik lokal di Indonesia adalah sebagai reaksi adanya tekanan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat supralokal. Dalam hal ini, budaya politik lokal dipengaruhi oleh sistem kultural dan kepercayaan atau agama (Sjamsuddin, 1989:36-37). Ia berkembang dalam komunitas-komunitas tradisional yang mempunyai nilai-nilai positif yang patut dikembangkan dan tetap dipertahankan dalam penyelenggaraan sistem birokrasi lokal di daerah. Hal inilah yang menjadikan alasan adanya empat daerah yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah pusat dalam menjalankan sistem birokrasi sesuai dengan budaya politik lokal yang dianut.
Pernyataan demikian itulah yang memberikan isyarat bahwa sistem birokrasi lokal berfungsi untuk membentuk nilai-nilai suatu budaya. Hal ini sesuai dengan tujuannya, yaitu sebagai prosedur, tata kelola, pandangan dan kebiasaan birokrasi lokal yang ditetapkan oleh nilai-nilai budaya tradisional.
Sistem birokrasi lokal sebagai lembaga yang dominan dalam kehidupan masyarakat modern, merupakan pembawa nilai-nilai dan berfungsi melestarikan nilai-nilai budaya lokal suatu daerah. (V.O. Key, Jr, 1942:180)

            Sistem demokrasi lokal adalah cerminan budaya politik suatu daerah, bahkkan menjadi aspek terpenting karena sistem birokrasi mempengaruhi seluruh bidang kehidupan politik masyarakat. Budaya demokrasi mempunyai hubungan yang kuat antara budaya politik lokal  dikarenakan pertama, birokrasi adalah institusi politik; kedua, budaya demokrasi mempunyai peranan penting dalam upaya memahami elit politik; dan ketiga, keberhasilan pembangunan daerah dipengaruhi oleh peranan sistem birokrasi setempat yang dijalankan.
Untuk membicarakan budaya politik masyarakat Jawa, kita harus mengetahui cara berpikir, bertindak dan bersikap orang jawa. Hal ini dikarenakan di dalam budaya Jawa terkandung banyak makna dan simbol-simbol baik itu lisan maupun tulisan. Terlebih arti dari kekuasaan yang dipahami masyarakat Jawa. Orang jawa mengenal tata berpikir yang berjenjang, yaitu nalar, manah dan menggalih. Nalar bila dikembalikan ke akar katanya yakni lar, berarti sayap. Jadi dengan nalar kita mendapatkan argumentasi, alasan, wawasan, penjelasan dan analisis. Manah berkaitan dengan hal-hal problematis yaitu menunju sasaran bidik yang tepat atau penyelesaian masalah. Sedangkan berpikir menggalih bersifat integraistis, komprehensif, multidisipliner dan multidimensional untuk mencaapai esensi (Hamengkubuwono X, 1991:200).
Terkait dengan masalah politik, hal ini termasuk dalam kategori manah yaitu bagaimana pamenthanging gandhewa/pamenthanging cipta. Sesuai dengan yang ditulis dalam legenda Ki Ageng Giring dan Ki Ageng Pamanahan. Giring diartikan sebagai kombinasi rasa dan perasaaan ke kalbu. Untuk menjadi pemanah, seseorang harus menjadi satriya (Hamengku buwono X, 1991:200-201). Hal ini dapat diartikan, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin harus merakyat, takwa kepada Tuhan. dan harus mempunyai senjata berupa kekuatan atauu legitimasi. Legitimasi kekuasaan ini akan hilang apabila raja tidak menggunakan kekuasaannya untuk alam semesta.
Masyarakat jawa memiliki pemikiran bahwa Tuhan adalah pusat alam semesta dan tuhan sebagai pusat segala kehidupan. Yang dimaksud dengan pusat adalah yang memberikan penghidupan, kestabilan, dan keseimbangan. Pandangan orang jawa itulah yang disebut kawula lan gusti yang artinya kewajiban moral manusia adalah mencapai harmoni dengan kekuatan terakhir dan pada kesatuan terakhir itulah manusia menyerahkan diri secara total selaku kawula (hamba) terhadap gustinya (sang pencipta).
Pikiran orang Jawa tentang kehidupan manusia terbagi menjadi dua bagian yaitu makrokosmos dan mikrokosmos. Apa yang dimaksud makrokosmos adalah pikiran orang Jawa akan pandangan alam semesta yang penuh akan kekuatan misterius dan supranatural. Dalam makrokosmos yang menjadi pusat adalah Tuhan. Tuhan sebagai penguasa alam semesta yang memiliki kuasa penuh akan alam semesta. Lalu apa yang dimaksud dengan mikrokosmos, mikrokosmos adalah pandangan hidup tentang kehidupan nyata. Mikrokosmos menggambarkan kehidupan masyarakat dengana lingkungan yaitu tata kehidupannya, mengajarkan bagaimana kehidupan yang baik dan benar yang itu tergantung dengan batin dan jiwanya. Bagi orang jawa menggunakan pandagan mikrokosmos, pusat di dunia ada pada raja keraton. Tuhan sebagai pusat memiliki perwujudan tuhan di dunia yaitu raja. Jadi raja adalah sebagai pusat komunitas di dunia. Raja berhak memberikan perintah dan semua harus mematuhi karena raja adalah perwakilan Tuhan di dunia.
Konsep kekuasaan Jawa mengandung tiga unsur. Unsur pertama kekuasaan itu konkret. Bahwasannya kekuasaan itu diturunkan oleh Kang Murbeng Dumadi atas dasar wahyu kepada wakilnya. Ia juga menjelaskan bahwa budaya politik adalah kesakstian yang berasal dari wahyu, penuh misteri namun tetap konkret. Kedua, kekuasaan itu bersifat homogen yaitu bersifat satu dan sama. Karena dalam pandangan makrokosmos hanya tuhanlah pemimpin alam semesta ini dan tidak ada pemimpin selain tuhan. Sehingga konsekuensinya mengambil bentuk adanya konsentrasi kekuasaan yang mengharuskan pengurangan kekuasaan itu dinamakan asas tunggal. Ketiga, kekuasaan itu tidak mempersoalkan dari mana ia berasal. Yang terpenting adalah dalam penerapannya, legitimasi kekuasaan disesuaikan dengan budaya politik yang berkembang yang hirarkis dan mistis.
Dalam konsep kekuasaan Jawa, juga dikenal sistem politik patrimonial. Sistem patrimonial artinya sistem pewarisan berdasarkan garis keturanan ayah. Dengan demikian, pewarisan kekuasaan yang ada pada masyarakat Jawa didasarkan pada garis keturunan ayah bukan ibu. Posisi kamu lelaki menjadi bagian yang sangat penting dalam pengambilan keputusan maupun pewarisan tahta. Kaum wanita hanyalah sebagai bagian di bawah lelaki.
Dalam masyarakat Jawa lebih dikenal dengan sebutan teman belakang. Segala pewarisan sangat bergantung pada kaum lelaki (Zulkarnain, 2012:8). Laki-laki tidak hanya berkuasa di dalam keluarga melainkan dalam kerajaan. Berdasar itulah, yang penentuan status anak bukanlah berasal dari ibu melainkan dari ayah. Seorang putri bangsawan sekalipun jika hanya dijadikan sebagai selir, kebangsawanan anaknya bukan karena kebangsawanan ibu melainkan karena ayahnya.
Kekuasaan kerajaan yang bersifat patrimonial itulah yang menjadikan kekuasaan  raja-raja Jawa bersifat absolut artinya kekuasaan yang bersifat mutlak tanpa batas. Rakyat mengakui raja sebagai pemilik segala sesuatu, baik harta benda maupun jiwa manusia. Raja berhak menentukan hidup dan mati seseorang. Pada akhirnya rakyat sebagai posisi lemah selalu berprinsip nderek kersa dalem atau hanya sekedar ikut kemauan raja.
Pandangan-pandangan masyarakat Jawa itulah yang mempengaruhi perkembangan budaya politik masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kemudian budaya tersebut diadopsi dalam  birokrasinya yang lebih condong kepada sistem monarki dan tidak demokratis.  Hal ini dikarenakan Sultan yang sekaligus Gubernur DIY secara turun menurun yang memegang dari kerajaan dan masyarakatnya percaya bahwa yang pantas menjadi gubernur adalah dari Kerajaan. Meskipun berbeda dari sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia, atas dasar latar belakang sejarahnya yang dinamis, Yogyakarta adalah salah satu dari empat daerah di Indonesia yang diberikan hak istimewa dan diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat atas asas desentralisasi untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan daerahnya sendiri.



Birokrasi di  Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nilai Filosofisnya
            Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah satu-satunya kerajaan di jaman kolonial yang mampu dan berhasil mempertahankan diri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini membuktikan bahwa Yogyakarta sebagai kesultanan tetpa mempunyai rakyat, wilayah, dan birokrasi pemerintahan yang keberadaannya diakui dan diberikan hak khusus sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Kepala daerah atau Gubernur adalah Sri Sultan Hamengku Buwono dan wakilnya adalah Sri Paku Alam (Suwarno, 1994:21). Pergantian kepemimpinannya ditetapkan oleh undang-undang diangkat dari anggota keluarga, keturunan dari ayah dengan syarat-syarat tertentu. Untuk birokrasi pemerintahannya disesuaikan dengan perkembangan jaman.
            Yogyakarta menganut sistem birokrasi patrimonaialisme. Sistem birokrasi patrimonialisme merupakan sentralisasi  kekuasaan yang berpusan pada satu orang penguasa yang mengakumulasikan kekuasaannya sedangkan yang lain hanya mengidentifikasikan kepentingannya. Seorang raja membagikan kekuasaanya kepada pihak yang dapat dipercaya dan mampu memberikan pengaruh besar di masyarakat untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan kekuasaanya (Jati, 2012:142). Sehingga sistem ini memberikan keuntungan yang dipertahankan oleh kedua pihak.
            Budaya politik masyarakat Jawaadalah prismatik, dimana terjadi benturan antara nilai-nilai budaya modern dan nilai budaya tradisional yang masih kuat. Pola yang demikian inilah yang menjadikan karakter budaya politik di Daerah Istimewa Yogyakarta secara struktural tampak sebagai birokrasi modern, namun disisi lain, secara kultural birokrasi masih mencuatkan corak kuasa kerajaan dalam penyelenggaraan kekuasaannya. Menurut Raharjo (1998: 88-103), birokrasi di Yogyakarta sering di sebut sebagai birokrasi Mataraman. Hal ini dikarenakan selain masih menjunjung tinggi nilai-nilai kerajaan, ia juga mengatur norma, nilai dan prinsip yang berkembang di masyarakat melalui birokrasi oleh pihak kerajaan.
            Birokrasi patrimonialisme di Yogyakarta dibangun di atas prinsip priyayai-kawula. Priyayai adalah kelompok bangsawan yang bekerja sebagai pegawai birokrat kerajaan sedangkan kawula adalah rakyat biasa. Birokrasi priyayi dikembangkan pada model kepegawaian sipil kerajaan yang bernama praja. Praja inilah yang kemudian berkembang menjadi pangreh praja. pangreh praja ini merujuk pada kekuasaan raja yang dibentuk untuk menjaga stabilitas kukuasaan politis raja. Oleh karena Pangreh praja inilah yang menjadi corak birokrasi mataraman yang memanfaatkan politisasi kultur Jawa yang statis dan homogen (Jati, 2012:145).
            Dalam Kasultanan dan Kadipaten Yogyakarta, penetapan abdi dalem adalah cara yang dilakukan untuk mengikat masyarakat maupun birokrasi pemerintahan untuk menjadi bagian dari satu kesatuan sistem kerajaan. Hal ini dibuat agar kerajaan dapat mempertahankan struktur hierarkis kekuasaan dengan masyarakat Yogyakarta. Rekrutmen atau penetapan abdi dalem dalam birokrasi pemerintahan di Yogyakarta dilakukan melalui sekretaris kerajaan.  Hal ini dilakukan dengan adanya surat perintah agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan  Pemprov DIY  untuk menjadi abdi dalem keraton  Yogyakarta. Perintah yang demikian ini dilakukan selain untuk mempertahankan dan melestaraikan kebudayaan trdisional Yogyakarta, hal itu juga bisa menjadi teladan yang baik dalam lingkungan internal birokrasi maupun kepada masyarakat luas.
            Sistem rekrutmen yang demikian inilah yang semakin menegaskan bahwa struktur patrimonialsme semakin mendarah daging dalam kinerja birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi Yogyakarta. Penetapan PNS sebagai abdi dalem inilah sebagai cara untuk mengukur loyalitas ataupun penerimaan masyarakat Yogyakarta terhadap kekuasaan Kasultanan maupun Kadipaten dalam menjalankan administrasi pemerintahan provinsi. Sehingga pegawai provinsi yang menjalankan fungsi abdi dalem di kerajaan merupakan simbol loyalitas dari kalangan birokrat.
            Abdi dalem adalah satu kesatuan dari Nagari Ngayogyakarta Hardiningrat (nama resmi Kasultanan Yogyakarta). Ia diwajibkan harus memiliki komitmen dalam menjalankan tugas, memiliki integritas moral, dan memiliki nurani yang bersih. Dualisme peran antara birokrat dan abdi dalem inilah yang kemudian menjadi ajang untuk menaikkan status sosial dalam masyarakat. Masyarakat Yogyakarta menilai menjadi birokrat dapat menaikkan citra dan pamor di lingkungan tempat tinggalnya. Terlebih jika para birokrat ini memperlihatkan simbol tradisoanal untuk memperkuat legitimasinya di mata masyarakat, dengan lambang Kasultanan Yogyakarta serta lukisan wayang (Jati, 2012:141). Hal ini sesuai dengan karakter orang Jawa yang cenderung mengejar status sosial dan status kebangsaan untuk mendapat mengakuan dari lingkungan sekitar.
            Dengan kapasitas Daerah Keistemewaan yang diberikan kepadanya, kerajaan dan sekaligus provinsi ini mebentuk suatu sistem birokrasi modern tetapi dengan tetap mempertahankan tradisi. Keberadaan ikatan modern dan tradisional dalam sistem birokrasinya, menjadikan pemerintahan Derah Istimewa Yogyakarta berbeda dengan daerah yang lainnya. dengan adanya pencampuran model tata kelola birokrasi ini, menjadikan Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman tetap dikenal khususnya dalam menjaga kekuasaan patimoni dengan masyarakat, dan juga mengadopsi sistem birokrasi modern dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Kesimpulan
            Budaya politik lokal mampu mempengaruhi sistem birokrasi suatu daerah. Sebagaimana konsep kekuasaan yang melekat pada masyarakat Jawa yang berpengaruh terhadap perkembangan budaya politik masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kemudian budaya tersebut diadopsi dalam  birokrasinya yang lebih condong kepada sistem monarki dan tidak demokratis. Hal ini dikarenakan Sultan yang sekaligus Gubernur DIY secara turun menurun yang memegang dari kerajaan dan masyarakatnya percaya bahwa yang pantas menjadi gubernur adalah dari Kerajaan. Meskipun berbeda dari sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia, atas dasar latar belakang sejarahnya yang dinamis, Yogyakarta adalah salah satu dari empat daerah di Indonesia yang diberikan hak istimewa dan diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat atas asas desentralisasi untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan daerahnya sendiri.
Sebagai salah satu daerah yang diberikan keistimewaan, Yogyakarta mengembangkan sistem birokrasi campuran, yaitu birokrasi modern dan tradisional. Sinergi yang  terbangun dari dua pencampuran birokrasi itu semata-mata dilakukan Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekaligus sebagai kerajaan untuk memperkuat sitem patrimonialisme di era modern. Usaha yang dilakukan oleh Gubernur dan sekaligus sebagai raja dan sultan dalam Kasultanan Yogyakarta adalah dalam rangka untuk mempertahankan eksistensi kerajaan yang ada sejak jaman kolonialisme ini dengan mengkonversi nilai-nilai kultural ke dalam sistem birokrasi modern. Usaha yang demikian inilah yang menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai sistem pemerintahan yang modern namun tetap dibalut dengan nuansa tradisionalitas masyarakat Jawa. Keberadaan abdi dalem khususnya, sebagai fenomena riil sistem birokrasi yang mengikat berbagai sistem birokrasi yang lainnya. Keberadaan abdi dalem adalah simbol patrimoni yang berperan sebagai agen kekuasaan tradisional kerajaan di mata masyarakat. Oleh karena itu, birokrat kemudian menjadi penghubung antara kerajaan dengan kondisi masyarakat sekitarnya.
















Daftar Pustaka
Priyatmoko. 1991. Budaya Politik dan Birokrasi Lokal. dalam Nazaruddin Sjamsuddin. Profil Budaya Politik Indonesia. Jakarta: PT Temprint
Sjamsuddin, Nazaruddin. 1989. Integrasi Politik di Indonesia. Jakarta: Gramedia
V.O. Key, Jr. 1942. Politics and Administration dalam  Leonard D. White, (ed), The Future of Government in the United State. Chicago: University of Chicago Pers.
Suwarno, P. 1994. Hamengku Buwono IX dan Sistem Birokrasi Pemerintahan Yogyakarta 1942-1974: Sebuah Tinjauan Historis. Yogyakarta: Kanisius
Hamengku Buwono X. 1991. Budaya Politik dalam Masyarakat Jawa.  Edited by Nazaruddin Sjamsuddin. Profil Budaya Politik Indonesia. Jakarta: PT Temprint
Raharjo.1998. Menyimak Kerancuan dalam Hubungan Lintas Struktur dan Kultur. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2 (1)
Jati, W. Raharjo. 2012. Kultur Birokrasi Partrimonialisme. Jurnal Borneo Administrator. Volume 8 No. 2. www.academia.edu/1887608/Kultur_Birokrasi_Ptrimonialisme_dalam_Pemerintah_Provinsi_Daerah_Yogyakarta (diakses tanggal 25 Desember, 2013)
Zulkarnain. 2012. Diktat Sejarah Politik. Universitas Negeri Yogyakarta: Kementian Pendidikan Nasional. www.staff.uny.ac.id/A.1.1.4.DIKTAT.pdf (diakses tanggal 25 Desember 2013)