Media massa adalah senjata kepentingan paling ampuh dan kejam di dunia. Pasalnya, media massa dapat mempengaruhi pandangan seseorang terhadap suatu peristiwa yang telah di framing (bingkai) sebelumnya. Framing merupakan hal wajib yang harus ada disetiap pemeberitaan yang akan dipublikasikan. Sehingga tujuan dari framing adalah dapat menggiring opini atau pandangan seseorang sesuai dengan kepentingan dari pemilik media massa tersebut. Sehingga jarang atau mungkin hampir mustahil ada media massa yang benar-benar netral tanpa berpihak kesiapapun dalam pemeberitaanya.
Showing posts with label PENGETAHUAN. Show all posts
Showing posts with label PENGETAHUAN. Show all posts
Saturday, 29 August 2015
Wednesday, 7 January 2015
Kontruksi Sosial Perempuan Jawa, Faham Feminisme Liberal dan Representasi Perempuan di Indonesia
Indonesia adalah negara
yang masyarakatnya memiliki beraneka ragam karateristik budaya dan adat
istiadat yang menghasilkan kultur yang berbeda pada setiap masyarakat
Indonesia. Masing-masing adat istiadat memiliki nilai moral tersendiri yang
harus dipatuhi setiap masyarakatnya. Nilai moral pada setiap adat membentuk
kontruksi sosial pada masyarakatnya. Kontruksi sosial akan mengatur tata cara
kehidupan seperti apa yang tidak pantas dan apa yang pantas dan apa yang
seharusnya dan apa yang tidak seharusnya di dalam kehidupan bermasyarakat.
Kontruksi sosial yang
ada di dalam masyarakat Jawa contohnya yang mengatur tatanan sosial antara
laki-laki dan wanita. Kontruksi sosial yang ada di masyarakat Jawa menempatkan
wanita selalu dibawah laki-laki. Filosofi Jawa mengatakan bahwa wanita dalam
bahasa Jawa yang memiliki arti bahwa wanita “wani ditoto” sehingga wanita harus
menuruti semua apa yang diperintahkan oleh laki-laki (suaminya). Wanita hanya
di jadikan objek saja dalam kehidupan tatatan sosial masyarakat jawa.
Akibat dari kontruksi sosial tersebut, wanita banyak yang tidak mendapatkan hak seperti apa yang didapatkan oleh laki-laki. Wanita tidak diperbolehkan mendapatkan pendidikan yang layak seperti halnya laki-laki. Meraka hanya diperbolehkan berurusan dengan kegiatan seputar rumah tangga seperti masak, merawat anak dan melayani suami. Wanita seperti halnya kaum yang termarginalkan karena hidupnya dipenuhi dengan tekanan dan ketidakbebasan dalam hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Proses
demokratisasi pelan-pelan memberikan
pencerahan terhadap kaum wanita di Indonesia untuk memberikan kesetaraan hak
dalam kehidupan sosial ataupun politik. Adanaya demokartisasi memberikan celah
faham-faham gerakan feminisme liberal masuk kedalam tatanan masyarakat
Indonesia yang secara tidak langsung memepengaruhi pemikiran-pemikiran
masyarakat jawa, terutama pada wanita
untuk memeperjuangan kesetaraan gander. Hal pertama yang merubah pemikiran kaum
wanita adalah sedikit demi sedikit meninggalkan
penggunaan kata “wanita” dan
memakai penggunaan kata yang lebih tepat yaitu perempuan.
Pada pasca reformasi
perempuan mulai mendapatkan hak-haknya. Perempuan mulai banyak terlihat di
dalam panggung perpolitkan di Indonesia menempati jabatan-jabatan startegis
yang sebelumnya tidak didapatkannya. Hal itu didukung oleh peraturan pemerintah
yang dituliskan dalam Undang-undang No. 12 tahun 2003 pasal 65 ayat (1) dan
(2). Adapun Undang-undang ini berbunyi:
(1) Setiap partai politik beserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota untuk setiap daerah pemilihan, dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen; (2) Setiap
partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon sebanyak-banyaknya 120
persen jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan.
Seperti kota
Surabaya, keterwakilan perempuan dalam kehidupan politik sangatlah
membanggakan. Menurut wakil ketua DPRD kota Surabaya periode 2014-2019, Masduki
Toha, mengatakan bahwa dari jumlah anggota DPRD sebanyak 50 orang, 34 persen
atau 17 orang diantaranya adalah perempuan. Terpenuhinya kuota
perempuan 30 persen bahkan melebihi kuota yang telah ditetapkan di dalam
anggota DPRD, ditambah dengan keterwakilan perempuan yang juga ada di dalam pemerintahan kota Surabaya,
yaitu terpilihnya Tri Risma Harini sebagai Walikota Surabaya merupakan suatu
prestasi tersendiri bagi Kota Surabaya.
Menurut anggota komisi
D, Dyah Katarina, di dalam representasi politik perempuan di DPRD Surabaya,
masing-masing memiliki tanggung jawab yang sama antara laki-laki dan perempuan.
Semua anggota memiliki tugas yang sama dan adil dalam pembuatan keputusan
bersama sehingga tidak ada pendapat atau gagasan yang tidak ditampung di dalam
pertimbangan pengambilan keputusan.
Namun yang membedakan
laki-laki dan perempuan di dalam DPRD adalah
ketika mereka menghadapi kasus atau isu yang lebih mengarah ke gander.
Perjuangan dan peran yang dilakukan memiliki porsi dan tingkat sensitif yang berbeda
dalam mengahdapi kasus mengenai gander. Misalnya saja isu yang meyangkut
perempuan, tentunya anggota DPRD perempuan yang lebih sensitif dan lebih
memahami hal tersebut dibandingkan dengan anggota laki-laki.
Seperti contoh kasus
KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap anak. Seorang bapak memukul
anaknya seringkali dianggap biasa bagi seorang bapak untuk memberikan efek jera
atas perbuatan anaknya. Tetapi, berbeda dengan pemikiran seorang ibu yang
menganggap bahwa pukulan tersebut sebagai bentuk kekerasan. Perbedaan pandangan
akan laki-laki dan perempuan tersebutlah yang membuat pentinganya keterwakilan
perempuan di DPRD untuk lebih memahami dan juga memberikan peluang terhadap
perempuan untuk mencurahkan semua keluh kesahnya terhadap wakil perempuannya di
DPRD, yang tidak mungkin mereka mencurahkan keluh kesahnya terdapat wakilnya
yang laki-laki karena perbedaan pandangan antara laki-laki dan perempuan dalam
menyikapi suatu permasalahan.
Kemudian selain kasus
KDRT, kasus human trafficking juga
adalah kasus yang tidak kalah memprihatinkan di kota Surabaya. Seperti yang
telah disampaikan anggota ketua komisi D, Agustin Poliana, kasus yang sangat memprihatinkan adalah ketika
terungkapnya penjualan anak di bawah umur yang masih duduk di bangu SMP oleh
germo. Kasus tersebut menjadi dilematis dan rumit ketika adanya undang-undang
perlindungan anak yang melindungi anak dibawah umur dari jeratan hukuman. Hal
itu tentunya jika dibiarkan akan merugikan kaum perempuan di Surabaya.
Maka dari itu DPRD kota
Surabaya mengeluarkan perda mengenai human
trafficking untuk mengatasi permasalahan yang merugikan kaum perempuan
tersebut. Untuk itu DPRD kota Surabaya tidak memberlakukan perlindungan anak di
bawah umur dari jeratan hukuman. hal itu dilakukan agar dapat mengurangi korban
perempuan yang terperangkap dalam kasus human trafficking.
Moderenisasi
yang dibarengi dengan globalisasi di Indonesia membentuk suatu faham-faham baru
atau pemikiran baru menggantikan faham-faham lama di dalam masyarakat
Indonesia. Faham-faham yang berasal dari barat tersebut dapat bebas masuk ke
Indonesia karena adanya peran globalisasi. Nilai-nilai positif yang dibawa di
dalam faham tersebut dapat disaring dan diterima oleh masyarakat Indonesia,
sehingga terjadi perubahan yang positif terhadap masyarakat Indonesia. Faham
feminisme liberal telah mampu merubah arah hidup kaum perempuan Indonesia yang
lebih baik. Secara tidak langsung faham tersebut menyadarkan perempuan
Indonesia akan hak-hak yang pantas untuk diterimanya.
Sunday, 21 December 2014
Pemikir Politik Kontemporer Telah Mengambil Alih Peranan Sejarawan
Kondisi
politik dewasa saat ini banyak mengalami kemerosotan dalam melahirkan
teori-teori politik dan filsafat politik yang baru. Para ilmuwan politik
kontemporer lebih sibuk menganalisa pemikiran-pemikiran politik masa lalu
ketimbang menganalisa keadaan lingkungan hidup yang melingkupi pemikir
tersebut. Menurut Easton, pada ilmuwan politik lebih memusatkan perhatiannya
terhadap hubungan nilai dan lingkungan ketimbang pada upaya untuk mencoba
menciptakan konsep nilai yang baru yang dapat membantu kebutuhan mereka. Sehingga banyak ilmuwan politik yang lupa
dalam merumuskan pokok-nilai di setiap masa karena terlalu sibuk dengan fakta-fakta
historis saja.
Kritikan
Easton juga mencakup pada Dunning, Sabine, McIllwain, dan Lindsay sebagai
penulis politik kontemporer. Waktu mereka hanya dihabiskan untuk menelaah
gagasan-gagasan politik masa lalu. Para penulis kurang tertarik untuk
menghubungkan informasi tentang arti, konsistensi dan perkembangan kesejarahan
nilai-nilai politik baik kontemporer ataupun lampau.
Para
penulis politik kontemporer hanya sebagai historicits
yang maksudnya adalah mereka hanya menuliskan sejarah pemikiran masa lalu saja
tetapi tidak menggunakan pemikiran-pemikiran politik masa lalu sebagai
rangsangan untuk menciptakan kembali dari tujuan-tujuan politik. Perlu digarisbawahi
bahwa ilmuwan politik bukanlah seorang sejarwan, ilmuwan politik memiliki peran
dalam menciptakan nilai-nilai baru yang dapat memecahkan masalah-masalah sosial
dan berusaha memecahkan masalahnya. Hal ini sangat disayangkan bahwa pemikir
politik kontemporer telah mengambil alih
peranan sejarawan.
Sunday, 16 November 2014
Petingnya Bertanya Saat Wawancara Kerja
Nah, lantas mengapa anda harus mengajukan pertanyaan ketika pewawancara menawarkan pertanyaan kepada anda "apakah ada pertanyaan". Ketika pewawancara menawarkan kepada anda suatu pertanyaan, dari situlah pewawancara dapat menilai apakah anda tertarik dengan pekerjaan yang akan anda lakukan.. Mengajukan beberapa pertanyaan adalah hal yang sangat amat penting agar terkesan anda tertarik dan semangat dengan pekerjaan tersebut. Tetapi ketika anda tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada pewawancara, anda akan memberi kesan bahwa :
- anda menggangap pekerjaan itu sepele
- anda tidak pandai
- anda mudah ditekan
- anda telah bosan atau membosankan
Lalu, bagaimana sikap yang baik ketika akan melakukan pertanyaan kepada pewawancara. hal-hal yang harus anda perhatikan:
- Percaya diri, percaya diri akan memberi kesan bahwa anda memiliki kemampuan dalam pekerjaan tersebut.
- Tegas, memberikan kesan bahwa anda benar-benar mengiginkan pekerjaan tersebut.
- Penuh perhatian, memberikan kesan bahwa anda benar-benar peduli dan gigih dalam pekerjaan tersebut.
- dan yang terakhir tenang, tenang dalam mengajukan pertanyaan akan memberikan kondisi saat wawancara lebih santai.
Sehingga pertanyaan adalah faktor utama yang menetukan saat wawancara apakah anda layak untuk diterima dalam perusahaan tersebut. Mengajukan pertanyaan memberikan nilai lebih pada pelamar ketika pelamar mengajukan pertanyaan yang bagus. tetapi jika pelamar mengajukan pertanyaan yang tidak tepat malah akan membuat nilai kurang bagi pelamar. Pertanyaan yang tepat adalah buatlah pertanyaan yang singkat saja, hindari pertanyaan yang sepele seperti " dimanakah letak perusahaan ini" ,hindari pertanyaan yang diawali "mengapa" karena lebih terkesan pertentangan, hindari pertanyaan yang terlalu menekankan pada uang/gaji anda nanti dan yang terakhir jangan sekali-kali memotong pembicaraan pewawancara ketika pewawancara sedang berbicara.
Sunday, 5 October 2014
Sejarah TNI dalam proses Demokrasi Indonesia
![]() |
| foto ini diambil dari http://denhubrem142.files.wordpress.com/2012/04/foto-puspen-tni-1073.jpg |
Adanya
perubahan yang terjadi saat masa transisi dari orde lama menuju ke pasca
reformasi. Proses demokratisasi mulai terlihat di dalam pemerintahan Indonesia
menuju ke sistem demokrasi yang sebelumnya lebih ke sistem otoriter. Langkah
awal yaitu dengan penghapusan “dwifungsi
ABRI” yang menjadi legitimasi militer masuk dalam politik praktis. Sehingga
dengan dihapusnya dwifungsi ABRI, maka militer kembali ke “Barak” yaitu dilarangnya
militer yang masih anggota aktif terlibat dalam politik praktis dan hanya fokus
pada pertahanan saja. Sehubungan dengan itu, maka mentri-mentri yang dulu
dipegang oleh militer sekarang dikuasai oleh otoritas sipil. Kemudian yang
dulunya TNI dan Polisi tergabung dalam ABRI, sekarang TNI dan Polisi dipisah
menurut fungsinya. Polisi mengurusi permasalahan ranah sipil dalam negeri
sedangkan TNI mengurusi ranah luar negri dan pertahanan negara.
Perubahan
pola hubungan sipil militer memang harus terjadi, karena seharusnya sipil lah
yang memegang kekuasaan proses politik dan militer hanya tunduk kepada otoritas
sipil. Dengan itu esensi demokrasi dapat berjalan dengan semestinya dan baik.
Militer
Saat Orde Baru
Orde baru tentunya erat kaitannya dengan sosok pemimpin yang
tegas sekaligus otoriter tidak lain yaitu Soeharto. Soeharto adalah penguasa
yang menekankan pada konsep dwifungsi
ABRI. Dwifungsi ABRI adalah sebagai landasan militer pada waktu itu untuk
terjun kedalam dunia politik praktis yang menempati posisi-posisi penting dalam
perpolitikan Indonesia. Kekuatan militer yang sangat kuat akan perpolitikan
Indonesia membuat hak sipil tersingkirkan dalam proses politik. Soeharto
menggunakan militer sebagai alat kekuasaannya.
Militer mengawasi seluruh kegiatan masyarakat
dari pusat samapi di tingkat daerah dengan dibentuknya daerah teritorial
angkatan darat. Yang memiputi, Komando
Daerah Militer (Kodam) di tingkat provinsi; Komando Resort Militer (Korem) yang
tingkat sama dengan beberapa kota; Komando Distrik Militer (Kodim) yang sejajar
dengan satu kota; Komando Rayon Militer (Koramil) setara dengan kecamatan; dan
Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang memiliki struktur komando up to down.
Akan tetapi
penyelewengan fungsi yang dilkakukan pada kubu militer atas perintah Soeharto
menyangkut komando daerah teritorial yang seharusnya untuk pertahanan dan
keamanan di daerah malah digunakan sebagai alat politik untuk menyokong rezim
orde baru saja yang mana hanya untuk mendekatkan masyarakat dengan partai
Golkar saja pada waktu itu. Selain digunakan kepentingan untuk menyokong rezim
orde baru adalah untuk mengawasi setiap pergerakan masyarakat yang dianggap
membahayakan stabilitas rezim orde baru agar tidak terjadi aksi-aksi ataupun
demonstrasi dala masyarakat.
Kesadaran masyarakat akan perilaku militer pada waktu itu yang
tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, yaitu yang seharusnya militer
bersikap netral dan melindungi masyarakat mulai lahir, ketika masyarakat telah
muak akan tekanan yang dilakukan oleh Soeharto dengan kekuatan militernya
terhadap masyarakat yang sudah melewati batas sampai mendominasi seluruh bidang
aspek sosial politik dan ekonomi. Masyarakat menggangap bahwa militer hanya
digunakan sebagai alat mobilisasi masyarakat akan rezim orde baru saja.
Sampai akhirnya puncak kemarahan masyarakat terutama
didalamnya adalah mahasiswa, yang terjadi pada 98 mei yang menuntut adanya
reformasi. Banyak terjadi pelanggaran
HAM yang dilakukan militer dengan banyaknya korban sipil yang berjatuhan.
Tetapi sipil terus mendesak terjadinya reformasi. Reformasi menuntut lengsernya
keppemimpinan Soeharto, kemudian dikembalikanya fungsi ABRI “kembali ke barak” yang tunduk akan otoritas sipil.
Militer
pasca reformasi
Setelah kurusuhan yang
terjadi pada 98 mei, proses demokratisasi
di Indonesia mengalami perubahan yang mulai signifikan. Militer mulai
melakuakan reformasi didalam keorganisasiannya, yang dulunya aktif dalam
politik praktis dan sebagai organisasi yang tidak netral sekarang telah berubah
dan turut mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Militer yang kembali
pada fungsinya “kembali ke barak” memberi kesempatan yang seluas-luasnya dan
sepenuh-penuhnya pada sipil untuk menjalankan sistem pemerintahan dan
perolitikan.
Dalam
upaya membenahi ABRI pemisahan dilakukan
menyangkut kedudukan TNI dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia). Sebagai
bagian penting untuk membangun ABRI yang terkonsentrasi pada masalah-masalah
pertahanan, pada 1 April 1999, secara resmi ABRI melepaskan Polisi dari
tubuhnya (Marijan, Kacung 2012: 252). Dari pemisahan tersebut dapat diartikan bahwa
TNI akan meninggalkan fungsi sebagai alat keamanan serta ketertiban. Karena
urusan tersebut adalah kewenangan dari POLRI. Kemudian TNI memiliki fungsi
sebagai alat perahan negara dan kemanan yang berhubungan dengan luar negeri.
Dan juga TNI dan POLRI menegaskan bahwa tidak akan ikut berpartisipasi secara
aktif dalam politik raktis. Dari situlah militer mulai tunduk dan patuh dalam
supremasi sipil.
Analisis Teori Strukturasi : Birokrasi Sebagai Instrumen Politik di Indonesia
Sebelum
adanya nama Indonesia, Indonesia yang dulu disebut sebagai nusantara terdiri
dari berbagai kerajaan hindu-budha, diantaranya adalah kerajaan kutai,
tarumanagera,sriwijaya, majapahit dan masih banyak lagi kerajaan-kerajaan hindu
budha pada masa itu. Lalu setelah kerajaan hindu-budha munculah kerajaan-kerajaan
islam di nusantara yaitu diantaranya
adalah kesultanan samudra pasai, Kesultan ternate, kesultanan, aceh, kesultanan
mataram dan juga masih banyak lagi yang
lain. Kemudian setelah itu masuklah kolonialisme bangsa eropa seperti portugis,
voc dan belanda. Dan pada akhirnya tahun
1945 bulan agustus Indonesia terbebas dari kolonialisme. Kemudian Indonesia
membentuk suatu sistem pemerintahan.
Pemerintahan berjalan sampai sekarang dengan berbagai kompleksitas masalah yang
mengahasilkan padangan akan seebuah
rezim yaitu rezim orde lama, orde baru dan pasca reformasi.
Dengan itu, Kerajaan-kerajaan masa lampa, kolinalisme
dan sistem pemerintah orde lama, orde
baru dan pasca reformasi memberikan sumbangsih bagi birokrasi di Indonesia.
Pengaruh dari kerajaan, kolonialisme, pemerintahan setelah merdeka memberikan
perubahan fungsi dan struktur birokrasi. Perubahan-perubahan itu terjadi pada
birokrasi dari masa kerajaan sampai masa era reformasi.
Birokrasi
erat kaitanya dengan sistem politik yang sedang berlangsung pada jaman itu.
Birokrasi tidak dipisahkan dari kepentingan politik pemerintah, sehingga
birokrasi erat kaitannya dengan politik praktis. Birokrasi seharusnya memiliki
fungsi sebagai institusi kebijakan publik yang bertujuan pada kepentingan
publik.
Corak
birokrasi yang menjadi partisipan dari kepentingan politik praktis tersebut
menyebabkan ciri birokrasi modern yang digagas oleh Max Weber tentang
rasionalisme birokrasi sulit untuk diwujudkan . birokrasi berubah menjadi
moster raksasayang mengerikan sebagai perwujudan nyata dari kekuasaan negara.
(Dwiyanto, Agus 2006: 9).
Teori
yang akan membantu menjelaskan akan keterlibatan birokarasi dalam politik
adalah teori strukturasi Anthony Giddens.
Teori giddens lebih menghendaki dualitas dari pada dualisme. Giddens mengambil
jalan tengah karena pendekatan struktut tidak selalu mempengaruhi aktor dan
juga aktor tidak selalu mempengaruhi struktur. Giddens dalam teori strukturasi
menjelaskan akan aktor dan agen. Aktor adalah bilamana struktur dapat
mempengaruhi dan menentukan arah tindakan yang dilakukan aktor. Kemudian dikatan
agen adalah bilamana kekuatan politik itu dapat berpengaruh besar terhadap
struktur politik.
Peran
birokrasi akan dunia politik akan dijalaskan dari masa kerjaaan, kolonialisme, sistem
pemerintah indonesia pasca merdeka. Perubahan-perubahan struktur terjadi ketika
birokrasi dihadapkan oleh situasi jaman yang di hadapinya. Dari peran birokrasi
sebagai agen yang sangat mempengaruhi struktur politik sampai peran birokrasi
yang mulai tidak lagi memiliki pengaruh
besar terhadap struktur politik.
Birokrasi Masa Kerajaan
Sebelum
Indonesia terbentuk, Indonesia dahulu adalah wilayah-wilayah yang masing-masing wilayah memiliki kerajaan. Kerajaan
menerapkan sistem kekuasaan dan pengaturan masyarakat berbentuk kerajaan. Segala
keputusan dan kebijakan ada ditangan raja. Masyarakat harus menuruti semua
kehendak raja. Raja memegang peran penting akan kebijakan dalam masyarakat.
Kebijakan itu mengatur urusan masyarakat yang ada di dalam wilayah kedaulatan kerajaan itu. Urusan masayarakat itu adalah
diantaranya mengenai ekonomi, hukum, dan sosial yang diatur oleh kerajaan.
Kerajaan dalam mengatur
urusan-urusan masyarakatnya dinamakan birokrasi. Pada saat itu birokrasi
pemerintahan yang terbentuk adalah birokrasi kerajaan yang memiliki ciri-ciri
sebagai berikut: (1) penguasa menggangap dan menggunakan administrasi publik
sebagai urusan pribadi; (2) adminstrasi adalah sebagai bentuk perluasan rumah
tangga instananya seperti upeti yang diberikan petani kepada kerajaan; (3) tugas
pelayanan diberikan untuk raja bukan untuk publik; (4) gaji dari raja yang
diberikan kepada pegawai dapat ditarik sewaktu-waktu sekehendak raja; dan (5)
para raja ataupun penguasa dapat bertindak sepenuh hatinya tanpa ada yang
membatasi kepada rakyatnya. (Dwiyanto, Agus, 2008: 10).
Pada masa Kerajaan Mataram yang
hampir menguasai seluruh pulau Jawa bahkan sampai Bali dan Lombok. Dalam
menjalankan pemerintahan yang sangat luas, birokarsi Kerjaaan ada dua bagian,
yaitu birokrasi pusat yang ada di keraton dan birokrasi daerah yang ada diluar
keraton. Birokrasi pusat diduduki oleh raja sedangkan birokrasi daerah diduduki
oleh para Bupati. Bupati adalah sebagai pewakilan Raja di daerah untuk mengatur
daerah. Bupati daerah disi oleh diantaranya keluarga kerajaan atau tokoh daerah
setempat yang telah dipercaya oleh Raja untuk menjadi Bupati.
Bupati memiliki bawahan atau pegawai
yang disebut abdi dalem. Abdi dalem dibawahi oleeh bupati yang memiliki tugas
untuk menjalankan tugas dari seorang bupati. Sehingga bupati memiliki hak
otonom. Hak otonom yang dimiliki bupati dianggap sebagai ancaman juga oleh Raja
karena sewaktu-waktu bisa saja bupati
melakukan pemberontakan kepada Raja yang memegang birokrasi pusat. Maka dari
itu Raja mengutus pegawas atau yang disebut wedana untuk mengawasi
Bupati-Bupati di daerah. Kemudian jika terbukti seorang bupati mempunyai
rencana pemberontakan attaupun akan melakukan pemerontakan oleh pengawas di
laporkan kepada Raja. Raja punya hak untuk membunuh Bupati itu dan keluarganya
demi mempertahankan kedaulatan wilayah kerajaan itu.
Jadi, dalam birokarasi kerajaan Raja
memegang penuh akan kekuasaan birokrasi di pusat dan di daerah. Arti dari
Pelayanan birokrasi hanya diperuntukan kepada para pejabat Kerajaan seperti
Raja dan Bupati bukan untuk pelayanan publik. Rakyat harus tunduk penuh akan
kebijakan yang dikeluarkan oleh birokarasi Kerajaan. Birokarasi kerajaan lebih
menekankan pada sistem sentaralistik yaitu dengan kuasa penuh yang dimiliki
pusat yaitu Raja akan daerah-daerahnya.
Birokarasi Masa Kolonialisme
Pada saat datangnya masa
Kolonialisme di Indonesia tidak memberikan perubahan yang berarti untuk
birokrasi pada saat itu. Sistem administrasi pemerintahan pada saat itu malah
lebih mendukung adanya birokrasi pola paternaistik yang terlebih dahulu sudah
diterapkan oleh Kerajaan-Kerajaan yang ada.
Apa yang diterapkan birokrasi pada jaman masa kolonial hampir memiliki
kesaamaan dengan masa Kerajaan yang pada ujunganya kekuasaan penuh jatuh pada
Raja ataupun Raja belanda.
Hanya
saja yang membedakan adalah terletak pada belanda yang menerapkan sistem yaitu guberbur jendral memiliki kuasa penuh
dalam segala urusan yang ada dalam wilayah jajahan. Kemudian Gubernur jendral
dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para gubernur dan residen. Gubernur
adalah sebagai perwakilan pusat yang berkedudukan di Batavia , sedangkan
ditingkat Kebupaten bawahan Gubernur adalah asisten residen dan pengawas yang
tugasnya untuk mengawasi Bupati dan wedana
dalam menjalankan pemerintahan. Padajaman kerajaan, peran bupati sebagai kepala
daerah diangkat dari kalangan pribumi yang mempunyai hak otonomdalam
menjalankan pemerintahan, tanpa ada pengawasan dari sultanhal itu berubah pada
masa kolonialisme yang membatasi wewenang bupati dalammemerintah daerahnya tidak lagi otonom,
akan tetapi telah dibatasi oleh undang-undang dengan mendapat kontrol dari
pengawas yang ditunjuk oleh pemerintah pusat(dwiyanto, agus, 2008: 15).
Kemudian
dengan adanya pembaruan yang mengahsilkan perubahan sistem birokrasi Belanda
yang menjadikan sultan sebagai pusat kekuasaan tidak lagi mempengaruhi secara
formal-politik sebagai pimpinan birokrasi akan tetapi kontrol penuh dimiliki
oleh Gubernur Jendral yang seuanya adalah orang belanda. Akan tetapi meskipun
terjadi pembaruan sebenarnya pemerintahan belanda tidak mengubah corak
birokrasi dalm publik akan tetapi tetap
menggunakan asas sentaralisasi sebagai kekuasaan birokrasi yang jatuhnya
kekuasaan berada di pihak belanda.
Adanaya
birokrasi kolonial lebih mendasarkan pada eksploitasi sumber daya alam yang
memanfaatkan birokrasi sebagai alat. Dengan birokarsi yang sikapnya menerapkan
feodalisme yang menggang dirinya sebagai
elit yang harus dilayani bukan untuk melayani digunakan untuk mengeksploitasi
sumber daya alam oleh pihak belanda. Dengan dibangunya infrasturktur seperti
rel sepanjang pulau jawa adalah tidak lain untuk memermudah pihak belanda dalam
transportasi mengangkut sumber daya alam.
Jadi
birokrasi dijadikan sebagai alat politik untuk menguasai Indonesia dan untuk
mengekpoitasi sumber daya alam. Birokarasi kolonialsime yang tidak banyak
merubah peninggakan birokrasi Kerajaan yang bersifat hirarki dan sentarlistik
dan hanya melakukan perubahan pada sebagian struktur yang diantaranya adalah
hilangnya kekuasaan Kerajaaan dalam birokarasi tergantikan oleh Belanda yang
tidak lain untuk kepentingan para penguasa Birokrasi belanda.
Birokrasi pada Masa Orde Lama dan Orde Baru
Setelah
berakhirnya masa kolonialisme di Indonesia, para pendiri bangsa melakukan
perubahan pengaturan sistem birokrasi yang dulu diterapkan oleh jaman kolonia,
dan juga seperti apa pandangan arah bangsa indonesia kedepan. Pandangan akan
bentuk negara yang seperti apa yang akan diterapkan di Indonesia. Terjadi dua
pilihan opsi yaitu negara kesatuan ataukah negara federasi. pada tahun 1950
undang-undang RIS menggantikan akan undang-undang dasar 1945, yang dulunya
negara kesatuan menjadi Negara federal
Tetapi ada dua persoalan dilematis
menyangkut aparat birokrasi pada saat itu. Pertama, bagaimana menepatkan
pegawai republik Indonesia yang telah berjasa mempertahankan Indonesia, akan
tetai ilmu dalam keahilan birokrasinya masih rendah. Kedua, bagaimana
menempatkan pegawai yang telah bekerja dengan birokrasi Belanda yang otomatis
ilmu akan birokrasinya sudah sangat memadai, akan tetapi dihadapkan dengan
pandangan bahwa mereka telah berkhianat dengan bangsa Indonesia karena telah
bekerja untuk belanda. (dwijayanto,agus, 2008:32)
Penerapan sistem parlementer di
Indonesia yang telah menghadapi konsekuensi pada seringanya pergantiaan kabinet
pada saat itu membuat birokrasi hanya sebagai pengikut dari partai yang sedang
berkuasa pada saat itu. Akibatnya kebijakan-kebijakan birokrasi pada saat itu
hanya berorientasi pada suatu partai yang berkuasa saja. Kemudian dengan
seringnya pergantian kekuasaan yang ada mengakibatkan juga pergantian kabinet
yang menimbulkan birokrasi tidak menjalankan progam-progam terdahulu karena
seringanya pergantian partai politik yang memenangkan pemilu. Pada akhirnya
kinerja birokrasi terpuruk karena tidak terjadi keharmonisan di dalam birokrasi
diakibatkan karena adanya sikap saling curiga antar pegawai-pegawai atas
ketidaksepahaman antar pegawai birokrasi yang berbeda partai. Konsekuensinya
dari itu semua adalah konsentrasi birokrasi pada saat itu bukan untuk pelayanan
masyarakat, melainkan hanya untuk kepentingan politik individu ataupun kelompok
yang terjadi dalam birokrasi.
Setelah terjadi peristiwa G-30-S/PKI
itualah akhir dari masa orde lama yang digantikan oleh orde baru dibawah
kepemimpinan Soeharto. Soeharto melakukan tindakan pemberantasan
anggota-anggota PKI di birokrasi. Pembaruan
struktur birokrasi dilakukan pada masa orde baru, yaitu dengan peningkatatan kemampuan pegawai dengan
pelatihan-pelatihan dan mengahpuskan pengaruh partai politik akan birokrasi
dengan meletakan pengaruh birokrasi sipil dibawah kontrol pemerintah pusat.
Penyatuan korsp karyawan dalam negri
(kokar mendagri) sebagai cikal bakal KORPRI. Lembaga tersebut sebenarnya hanya
untuk kepentingan poitik golkar saja untuk memenangkan pemilu. (Dwijayanto,
Agus, 2008:34).
Birokrasi pada masa orde baru akan
kuatnya penetrasi kedalam kehidupan masyarakat, membuat semua kegiatan masyarakat
dari lahir sampai mati semua tersentuh oleh birokrasi pemerintah. Seorang
penduduk yang baru lahir harus segera melaporkan kepada birokrasi pemerintah
setempat untuk mendapatkan akte kelahiran. Berbagai kegiatan sosial, ekonomi,
agama dan semua kegiatan harus mendapatkan ijin dari birokrasi yang sangat
rumit prosedurnya. Birokrasi benar-benar menyentuh kegiatam masyarakay dari
bawah sampa atas bersangkutan dengan birokrasi. Realitas tersebut membuat
birokrasi sangat dominan dalam kehidupan masyarakat.
Pelayan birokrasi yang membuat
rantai birokrasi yang harus ditempuh masyarakat dalam berurusan dengan
birokrasi. Anggapan bahwa birokrasi sebagai instrumen politik dari pemerintah
pusat,militer dan golkar membuat birokrasi sangat sentralistik yang tak ubahnya
pada jaman birokrasi masa kerajaaan samapai orde baru yang menerapkan birokrasi
terpusat yang merujuk pada kepentingan raja ataupun penguasa pada saat itu.
Angapan
bahwa birokrasi ditempatkan sebagai lembaga yang berada diatas maysarakat, yang
keberadaanya sebagai pengabdian kepada penguasa. Seperti halnya orde baru yang
menempatkan birokrasi sebagai lembaga yang mengontrol masyarakat dengan alasan
untuk stabilitas nasional. Pembentukan lembaga, seperti Kopkamtib ( komando
pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat,) opsus (operasi khusus), dan
Bakortanas ( badan kordinasi stabilitas Nasional), adalah suatu bukti bahwa
birokrasi adalah sebagai instrumen politk dalam mengontrol setiap aktifitas
publik. (Dwijayanto, Agus, 2008: 45)
Birokrasi Pasca Reformasi
Berkaca pada
birokrasi pada masa orde baru yang lebih terpusat atau sentralistik berubah menjadi struktur pemerintahan yang
desentralisasi. Reformasi birokrasi diharapakan mampu merubah struktur dan
fungsi birokrasi yang lebih baik. Perubahan paradigma pada birokrasi
diharapakan berubah yaitu birokrasi lebih melayani masayarakat dengan baik dan
tidak berpihak pada para penguasa atau elit politik. Akan tetapi sampai
sekarang masih belum terjadi perubahan yang dimaksudkan dalam reformasi
birokrasi ini dikaenakan masih adanya arogansi dari pejabat birokrasi yang
masih saja minta dilayani bukan untuk melayani. Nampaknya warisan demokrasi
primordial yang masih melekat pada birokrasi yaitu lanjutan dari birokrasi
kerajaan dan kolonial masih di gunakan dalam birokrasi saat ini.
Terbentuknya
lembaga-lembaga baru seperti KPK (komisi pemberantasan korupsi) adalah suatu
bentuk kelebihan dari birokrasi pada masa ini. KPK yang dibentuk pada masa
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memiliki fungsi untuk pemberantasan
korupsi, nepotisme, dan kolusi. Banyak kasus korupsi yang terkuak kasusnya baik
di eksekutif, legislatif bahkan yudikatif. Kemudian birokrasi menciptakan
penyelenggaran pemilu yang berhasil membuat lebih demokrasi. Demokrasi bukan
saja pada tingkat pusat melainkan sampai pada tingkat daerah, dengan muculnya
pemimin-pemimpin pada tingkat lokal. Walupun masih ada kekurangan yang terjadi
dalam proses pemilu saat ini.
Birokrasi pasca reformasi lebih
mengembalikan fungsi birokrasi pada tempatnya
yaitu melayani masyarakat yang tidak lagi berorintasi pada penguasa
politik. Birokrasi mencoba untuk menjadi birokrasi yang lebih rasional.
Walaupun birokrasi belum mencapai tingkat rasinoal yang menyeleruh akan tetapi
birokrasi pasca reformasi lebih baik dari pada birokrasi sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Dwijayanto,
Agus dkk.2008.Reformasi Birokrasi
Publik di Indonesia,Gadja Mada University press : Yogyakarta.
Sejarah Politik Negara Spanyol
Profil Negara
Nama Asli
: Reino de Espana
Motto :
Plus Ultra (lagi ke hadapan)
Lagu
kebangsaan : Marcha Real
Ibu Kota
: Madrid
Bahasa Resmi
:
Spanyol
Bentuk
Negara : Monarki Parlementer
Kepala
Negara
: Raja
Luas Negara : 505,992 km²
Mata Uang
: Euro
Agama :
Katolik 67%, Kristen 0,1%, Islam 1,2%, tanpa agama 30%.
Sejarah
Politik Negara Spanyol
Spanyol memiliki
sejarah politik yang panjang . Sebelum Islam datang sekitar abad ke-5, Spanyol
memliki struktur masyarakat yang komplek dengan stratifikasi yang bervariasi.
Pertama adalah, para cedekia. Jumlah mereka tidak terlalu banyak akan tetapi
mereka aristokrat yang berkuasa. Kedua, para agamawan yang berasal dari agama
Nasrani. Mereka menguasai tanah, istana dan hidupnya yang mewah karena berada
diruang lingkup raja. Pada waktu itu Spanyol penduduknya memiliki aliran Monoisit dan panganut agama Yahudi, lalu dipaksa oleh kaum Gotik yang telah mengalahkan grombolan germanik untuk dibaptis menurut agama Kristen aria. Jika mereka
tidak bersedia dibaptis, kaum Gotik yang
pada waktu itu sebagai paguasa absolute tidak segan-segan untuk membunuh secara
brutal. Kemudian yang ketiga adalah, kelas menengah yaitu masyarakat yang
jumlahnya tidak terlalu banyak kemudian mereka dibelenggu oleh pajak negara
yang tinggi. Dan yang terakhir adalah dari kaum proletar atau budak yang sering
diekploitasi.
Setelah itu dibawah pimpinan Tahrif Ibn Malik, Tharik Ibn
Ziyad dan Musa Ibn Nushair Islam dapat berkembang di Spanyol. Semua itu
dikarenakan pasukan islam yang kuat karena memiliki kekompakan, persatuan,
memiliki rasa percaya diri dan juga para pasukan islam yang memiliki sifat toleansi
menyebabkan kaum pribumi menyambut kehadiran islam di Spanyol. Ditambah dengan
sikap penguasa Gotik yang tidak
toleran terhadap aliran agama pada saat itu. Mereka memaksakan kehendak
penduduk Spanyol yang mayoritas Yahudi dibabptis menurut agama Kristen.
Penduduk Spanyol merasa tertekan dan terindas. Mereka mengharapkan datangnya
juru pembebas, juru pembebas itu adalah para pasukan Islam, dan penduduk
bersekutu dengan tentara Islam untuk melawwan peguasa Gotik.
Pada waktu itu Islam memegang penuh kekuasaan pemerintah
di Spanyol. Islam membawa kemajuan yang pesat di Spanyol. Kemudian sekitar abad
ke 14 kerajaan islam dikalahkan oleh kerajaan Catile dan aragon yag dipimpin
oleh Ratu Isabella dan Raja Ferdinand II. Kemudian kembali terulang seperti
yang dilakukan oleh kaum Gotik yaitu pemaksaan agama. Ratu Isabella dan Raja
Ferdinand memberi pilihan terhadap penduduk Spanyol bahwa selain agama Katholik
memilih keluar dari Spanyol atau pindah agama ke Katholik yang pada saat itu
mayoritas penduduk agamanya Yahudi dan Islam. Pada abad ke 18, Napoleon
Bonaparte sempat menguasai Spanyol sampai beberapa keturunanya memerintah
Spanyol. Sampailah pada abad ini Spanyol merubah bentuk n egaranya dari monarki absolut
menjadi ke Republik. Sehingga pada saat itu, Raja Amadeo harus turun dari
jabatannya dikarenakan Demokrasi yang telah masuk kedalam Spanyol.
Konstitusi Negara Spanyol
Spanyol dulu adalan sebagai negara Katholik karena terdapat perjanjian atau
kesepakatan antara negara Spanyol dengan Gereja katolik pada saat itu. Banyak
terjadi fusi antara kekuasaan politik dan agama di negara Spanyol. Tetapi
kerajaan Spanyol tidak megklaim kekuasaan keagamaan untuk dirinya sendiri,
karena kekuasaan itu terletak pada otoritas Paus. Kemudian setelah
dikeluarkannya undang-undang dasar republik
kedua tahun 1931 menepis bahwa spanyol adalah negara Katholik.
Undang-undang itu menyatakan bahwa Spanyol tidak memiliki agama resmi. Akan
tetapi pada setelah perang sipil terjadi pada tahun 1936-1939, fusi gereja dan
negara ini dipulihkan kembali oleh Franco yang disepakati pada tahun 1953.
Gereja
Katholik mendapat fasilitas hukum dan keuangan yang luar biasa dari negara.
Gereja mendaptakan perlakuan istimewa dari negara dalam pendanaan. Dana yang
didapatkan dari negara diperuntukan menggaji para pastor, dan memberikan
pengajaran di sekolah-sekolah negeri. Selain itu, perundang-undangan yang
berkaitan dengan moralitas publik juga mereflesikan pengaruh gereja. Sehingga
semua peraturan atau kebijakan yang meyangkut moral diambil berdasarkan
peraturan agama Katholik. Akan tetapi dukungan terhadap gereja semakin menurun
pada tahun 60an yang lebih mendukung sekulerisme. Masyarakat menuntuk perubahan
politik di Spanyol, yang mulanya gereja Katholik berperan penting dalam
kebijakan negara harus dihilangkan peran Geraja Katholik dalam negara.
Pada akhirnya tahun 1975 para petinggi gereja Katholik
menyadarinya akan tuntutan perubaha politik ini. Kemudian negara Spanyol
menjadi negara sekuler pada tahun 1978 dan melakukan pembuatan undang-undang
dasar oleh konsensus partai politik pada saat itu. Perubahan yang terjadi,
yaitu pemberhentiaan fasilitas-fasilitas yang dinikmati oleh gereja. Gereja
juga mengakui bahwa warga negara Spanyol kebebasan hak menganut agama apapun
tanpa ada intervensi gereja. Geraja hanya menuntut bahwa gereja hanya ingin
memperthankan hakya untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan.
Partai Politik di Negara Spanyol
Partai yang berkembang di Spanyol setelah perubahan politik yang
menghasilkan pengaruh gereja akan kebijakan negara hilang adalah partai sosialis.
Partai sosialis itu adalah PSOE yang menghasilkan pemerintahan mayoritas dan
perdana mentri yang sosialis. PSOE yang dianggap anti agama ini, akan tetapi
tetap melindungi hak-hak gereja untuk memberikan rasa aman terhadap gereja.
Pemerintah pada saat itu juga mensepakati perjanjian yang dibuat dengan vatikan
bahwa negara tetap membiayi sekolah-sekolah gereja.
Namun,
permasalahan antara pemerintah sosialis dengan Gereja tetap terjadi. Contohnya
adalah permasalah moralitas publik. pihak gereja menuntut dalam konstitusi
tetap memasukan nilai-nilai agama katholik seperti pernikahan,pendidikan dan
penghormatan kepada sesama manusia. Yang terutama adalah perdebatnya akan
masalah pendidikan. Pemerintah mengusulkan rencana reformasi organisasi
pendidikan dan keuangannya. Kemudian kontroversi yang muncul adalah ketakutan
gereja akan seberapa banyak kontrol pemerintah akan sekolah-sekolah gereja. Dan
juga sekolah dituntut untuk mengakui kebebasan akademik,guru,staf dan siswa
untuk mengikuti keyakinan yang dipercayainya dan tidak mengharuskan orang untuk
menghadiri pelayanan-pelayan keagamaan. Ketegangan yang lain adalah pemerintah
membuat rancangan undang-undang mengenai
kurikulum yang menggang pelajaran agama kurang penting dan tidak menentukan
seseorang dalam masuk universitas. Hal itu yang selalu membuat ketegangan
antara pemerintah dan pihak gereja.
Meski
telah terjadi ketegangan antara negara dan gereja mengenai masalah pendidikan
dan moral, akan tetapi ide hubungan antara keduanya masih bisa dibilang sebagai
ide yang melindungi kebebasan beragama di Spanyol. Ditambah dengan negara yang
masih memberikan fasilitas ke gereja berupa dana untuk pembangunan dan
penggajian pastor. Katholiklah satu-satunya agama yang mendapatkan dana dari
pemerintah.
REFERENSI :
Supriyadi, Dedi, Sejarah Peradaban Islam, Bandung :
Pustaka Setia, 2008
Diary Sang Penulis.2014.Mengenal Sejarah Spanyol(online).
Dalam
http://diarysangpenulis.wordpress.com/2014/04/08/mengenal-sejarah-spanyol/
(diakses pada 20 Juni 2014 pukul 23:01)
Knowledge of Education Center.2012. Sejarah Peradaban Islam
di Spanyol(online). Dalam http://fitriano.blogspot.com/p/sejarah-peradaban-islam-di-spanyol_16.html?m=0(diakses
pada 20 Juni 2014 pukul 22:50)
Saturday, 22 March 2014
Gerakan Sosial Politik
Gerakan Sosial Politik
Gerakan
sosial politik adalah gerakan yang dilakukan oleh kolektif atau berbagai orang yang
memiliki kesamaan tujuan atau kesamaan nasib. Tujuan dari gerakan adalah untuk
memperjuangkan nilai-nilai atau untuk menentang kebijakan yang dianggap tidak
sesuai dengan kepentingan individu dan komunitas di dalamnya.
Adanya
suatu konflik adalah sebab timbulnya dari suatu gerakan sosial politik. Dalam kehidupan
bermasyarakat, konflik adalah hal yang selalu terjadi setiap saat. Konflik terjadi
antar kelompok ataupun antar individu yang berbeda pandangan ataupun cara dalam
mencapai tujuan tertentu untuk menciptakan kebaikan bersama.
Lebih
jelasnya seperti yang dijelaskan Prof. Ramlan Surbakti dalam pengertian konflik
dalam ilmu politik. Istilah konflik dalam ilmu politik dikaitkan dengan suatu
tindakan kekerasan, kerusuhan, kudeta, terorisme, dan revolusi. Konflik mengandung
pengertian “benturan”, seperti perbedaan pendapat,persaingan,dan pertentangan
antara individu dan individu, kelompok dan kelompok,individu dan kelompok,dan
antara individu dan kelompok dengan pemerintah. (Surbakti Ramlan, 2007:149).
Gerakan
sosial politik ada dua tipe yaitu, tipe gerakan lama dan tipe gerakan baru. Gerakan
sosial lama dan gerakan sosial baru memiliki perbedaan pandangan. Perbedaan itu
salah satunya adalah terletak dari struktur organisasi yang terdapat dalam tipe
gerakan lama dan tipe gerakan baru.
Tipe gerakan lama atau biasa disebut dengan
old sosial movement adalah suatu organisasi yang memimiliki struktur
keorganisasian yang jelas. Struktur organisasi memiliki hubungan yang saling
berkaitan dari tingkat pusat sampai tingat bawah. Salah satu contoh adalah
oraganisasi mahasiswa seperti HMI, GMNI,PMII yang memiliki struktur organisasi
dari pusat sampai bawah yang saling berkaitan.
Kemudian
tipe gerakan baru atau new sosial movement adalah organisasi yang tidak
memiliki struktur organisasi yang jelas. Tidak memiliki hubungan yang
terkordinasi seperti old sosial movement yang memiliki struktur organisasi yang
jelas. Contohnya adalah seperti kaum gay dan lesbian. mereka mengiginkan
pengakuan dari pemerintah agar pemerintah bisa melegalkan hubungan gay atau
lesbi dalam pernikahan yang di catat oleh negara. Dan juga seperti yang terjadi
baru-baru ini adalah gerakan Save Risma, yang bertujuan untuk menyelamatkan dan
memberi motivasi walikota untuk tetap menjadi walikota surabaya. Perasaan iba terhadap
kasus Tri rismaharini yang melandasi munculnya gerakan sosial baru yaitu yang
bernama Save Risma. Setelah keinginan mereka terpenuhi dengan seiringnya batalnya
Risma mundur dari Walikota Surabaya, begitupula berpengaruh dangan hilangnya
Gerakan Save Risma tersebut.
Dijelaskan
juga oleh Prof. Miriam Budiarjo tentang Gerakan sosial baru atau new sosial
movement dalam prespektif yang berbeda. Dasar kelompok ini adalah “protes”,
mereka sangat kritis terhadap cara-cara berpolitik dari para politisi dan
penjabat, dan merasa “terasingkan” (alienasi) dari masyarakat. Mereka mengiginkan
desentralisasi dari kekuasaan negara, desentralisasi pemerintah, partisipasi
dalam peningkatan swadaya masyarakat, terutama masyarakat lokal. (Budiarjo
Miriam, 2010:384)
Salah
satu contoh gerakan sosial yang akan saya jelaskan lebih detail adalah, contoh kasus gerakan sosial petani kalibakar. Saya
mengambil sumber refrensi dari buku berjudul Formasi dan Struktur Gerakan
Sosial Petani.
Gerakan
petani kalibakar adalah gerakan sosial yang terlahir di Kota Malang yang
bertujuan untuk memebebaskan tanah leluhur mereka yang diambil oleh
pemerintahan kolonial belanda yang dijadikan HGU(hak guna usaha) perkebunan
belanda. Para petani menuntut progam
land reform atas tanah bekas HGU Belanda. Usaha yang dilakukan gerakan petani
tersebut adalah dengan cara penjarahan areal hutan yang dilakukan oleh petani
desa Simojayan dan kemudian di ikuti oleh seluru desa aksi penjarahan itu. Penjarahan
itu dilakukan pada tahun 1996-1997, ketika itu indonesia masih ada dibawah pemerintahan Orde baru yang
sedang menghadapi krisis
multidimensional baik ekonomi, sosial dan politik (Wahyudi,2005:2). Tetapi usaha
yang dilakukan oleh petani yang terdiri dari enam desa yaitu Simojayan,
Tlogosari, Tirtoyudo, Kepatihan, Baturetno, dan Bumi rejo itu sampai sekarang belum
berhasil tuntas. karena petani belum bisa
mendapatkan sertifikat hak milik walaupun para petani bisa menduduki tanah
perkebunan. Sedangkan secara hukum formal, HGU PTPN XII Kalibakar itu baru akan
berakhir pada 2013.
Sesuai
dengan tulisan diatas yaitu Gerakan sosial politik adalah gerakan yang
dilakukan oleh kolektif atau berbagai orang yang memiliki kesamaan tujuan atau
kesamaan nasib. Tujuan dari gerakan adalah untuk memperjuangkan niali-nilai
atau untuk menentang kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan
individu dan komunitas di dalamnya.
Maka
dari itu Contoh kasus petani kalibakar tersebut adalah bukti dari suatu gerakan
sosial. karena terjadinya suatu perjuangan dan pertentang atas dasar konflik
yang terjadi yaitu tanah leluhur mereka diambil oleh belanda dijadikan
perkebunan sehingga menimbulkan cita-cita bersama diantara petani untuk merebut
kembali tanah leluhur mereka. Kemudian terciptalah suatu gerakan sosial para
petani untuk suatu tujuan yakni merebut tanah lelulur dari tangan HGU PTPN XXI
dengan berbagai usaha.
Refrensi
buku :
1. Prof. Budiarjo,Miriam. 2010.
Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
2. Surbakti,Ramlan. 2007. Memahami Ilmu
Politik. Jakarta: PT Grasindo
3. Wahyudi. 2005. Formasi dan struktur
Gerakan Sosial Petani. Malang : Universitas Muahammadiyah Malang
Monday, 24 February 2014
Pengaruh Budaya Politik Lokal di Indonesia terhadap Sistem Birokrasi Yogyakarta
Pengantar
Indonesia memiliki berbagai model
budaya politik lokal. Model budaya politik lokal yang ada di indonesia itulah,
yang akan mempengaruhi peranan birokrasi pemerintahan di beberapa daerah yang
diberikan hak istimewa. Model-model budaya politik lokal ini berkembang sebagai
reaksi dari adanya tekanan sosial, politik, dan ekonomi. Ia lahir dari adanya
interaksi antara pola tingkah laku dan pola untuk bertingkah laku dalam
masyarakat. Sementara itu, sistem birokrasi ada di tengah-tengah pola tingkah
laku masyarakat tersebut (Priyatmoko, 1991:252).
Budaya politik lokal tumbuh dan
berkembang pada kelompok-kelompok masyarakat yang mewariskan nilai-nilai
positif yang sama, sehingga harus dikembangkan dalam penyelenggraan
pemerintahan, khususnya pada sistem birokrasi di daerah (Priyatmoko, 1991:254).
Hal ini dikarenakan budaya politik lokal tersebut, mempunyai nilai sejarah
sebagai bentuk perjuangan untuk membentuk sistem politik, mempunyai cara
tersendiri untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, dan juga adanya aspek-aspek
heroik yang membanggakan. Salah satunya contohnya adalah model budaya politik Jawa
dan nilai-nilai filosofis di dalamnya. Model budaya politik Jawa ini terkait
dengan sistem birokrasi lokal yang dianut oleh Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY).
Dalam konsep budaya politik Jawa,
dikenal sistem politik patrimonial.
Sistem patrimonial artinya sistem pewarisan berdasarkan garis keturunan ayah. Dengan
demikian, pewarisan kekuasaan yang ada pada masyarakat Jawa didasarkan pada garis
keturunan ayah bukan ibu. Posisi kaum lelaki menjadi bagian yang sangat penting
dalam pengambilan keputusan maupun pewarisan tahta (Zulkarnain, 2012:7). Patrimonialisme Jawa ini juga menggambarkan
sistem kekuasaan yang berpusat pada satu orang penguasa yaitu raja, sedangkan
yang lain mengidentifikasikan kepentinganya. Seorang membagikan sumber daya kekuasaannya
kepada pihak yang dapat dipercaya dan memiliki pengaruh besar dimasyarakat
untuk menjaga keberlangsungan dan stabilitas kekuasaanya.
Konsep budaya politik patrimonialisme
Jawa inilah yang kemudian diterapkan pada sistem birokrasi di Daerah Istimewa
Yogyakarta. Jabatan dan keseluruhan hirarki birokrasi didasarkan atas hubungan
garis keturunan ayah atau hubungan personal. Patrimonialisme pada birokrasi
dibangun melalui rekrutmen abdi dalem
(Jati, 2012:139). Raja yang juga sekaligus sebagai gubernur menggunakan
birokrasi untuk memperkuat loyalitas masyarakat. Budaya politik inilah yang
menciptakan sebuah simbiosis mutualisme dimana para birokrat membutuhkan gelar
kerajaan untuk menaikkan status sosial dan Sultan sebagai raja dan sekaligus
gubernur membutuhkan dukungan untuk menjaga stabilitas kekuasaannya. Konsep
budaya politik inilah yang telah dimanifestasikan oleh para birokrat untuk
mendukung Sultan menjadi gubernur dalam pembahasan UUK DIY.
Konsep Budaya Politik Lokal dan Sistem Birokrasi
Lokal Masyarakat Jawa
Budaya politik lokal
yang berkembang di Indonesia adalah suatu warisan sosial yang terbentuk melalui
perjalanan sejarah. Budaya politik lokal tersebut terbentuk dari serangkaian
kepercayaan, kebiasaan, dan struktur soaial yang berkaitan dengan kehidupan
politik masyarakat. Kepercayaan, kebiasaan, dan struktur sosial itulah yang
menagaskan pola untuk bertingkah laku masyarakat, mana yang seharusnya dan
tidak seharusnya untuk dilakukan. Batasan-batasan dalam budaya terbut dapat
berasal darii agama, adat istiadat ataupun norma-norma yang berlaku di
masyarakat. Budaya politik lokal ini, dapat dilihat pada kecenderungan perilaku
yang tampak pada kehidupan politik masyarakat lokal itu sendiri.
Perkembangan budaya politik lokal di
Indonesia adalah sebagai reaksi adanya tekanan sosial, politik, dan ekonomi
masyarakat supralokal. Dalam hal ini, budaya politik lokal dipengaruhi oleh
sistem kultural dan kepercayaan atau agama (Sjamsuddin, 1989:36-37). Ia
berkembang dalam komunitas-komunitas tradisional yang mempunyai nilai-nilai
positif yang patut dikembangkan dan tetap dipertahankan dalam penyelenggaraan
sistem birokrasi lokal di daerah. Hal inilah yang menjadikan alasan adanya
empat daerah yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah pusat dalam
menjalankan sistem birokrasi sesuai dengan budaya politik lokal yang dianut.
Pernyataan
demikian itulah yang memberikan isyarat bahwa sistem birokrasi lokal berfungsi
untuk membentuk nilai-nilai suatu budaya. Hal ini sesuai dengan tujuannya,
yaitu sebagai prosedur, tata
kelola, pandangan dan kebiasaan birokrasi lokal yang ditetapkan oleh
nilai-nilai budaya tradisional.
Sistem birokrasi lokal sebagai lembaga yang dominan dalam kehidupan
masyarakat modern, merupakan pembawa nilai-nilai dan berfungsi melestarikan
nilai-nilai budaya lokal suatu daerah. (V.O. Key, Jr, 1942:180)
Sistem demokrasi lokal adalah
cerminan budaya politik suatu daerah, bahkkan menjadi aspek terpenting karena
sistem birokrasi mempengaruhi seluruh bidang kehidupan politik masyarakat.
Budaya demokrasi mempunyai hubungan yang kuat antara budaya politik lokal dikarenakan pertama, birokrasi adalah
institusi politik; kedua, budaya demokrasi mempunyai peranan penting dalam
upaya memahami elit politik; dan ketiga, keberhasilan pembangunan daerah
dipengaruhi oleh peranan sistem birokrasi setempat yang dijalankan.
Untuk membicarakan budaya politik masyarakat Jawa,
kita harus mengetahui cara berpikir, bertindak dan bersikap orang jawa. Hal ini
dikarenakan di dalam budaya Jawa terkandung banyak makna dan simbol-simbol baik
itu lisan maupun tulisan. Terlebih arti dari kekuasaan yang dipahami masyarakat
Jawa. Orang jawa mengenal tata berpikir yang berjenjang, yaitu nalar, manah dan
menggalih. Nalar bila dikembalikan ke akar katanya yakni lar, berarti sayap. Jadi dengan nalar kita mendapatkan argumentasi,
alasan, wawasan, penjelasan dan analisis. Manah berkaitan dengan hal-hal
problematis yaitu menunju sasaran bidik yang tepat atau penyelesaian masalah.
Sedangkan berpikir menggalih bersifat integraistis, komprehensif,
multidisipliner dan multidimensional untuk mencaapai esensi (Hamengkubuwono X,
1991:200).
Terkait dengan masalah politik, hal ini termasuk
dalam kategori manah yaitu bagaimana pamenthanging
gandhewa/pamenthanging cipta. Sesuai dengan yang ditulis dalam legenda Ki
Ageng Giring dan
Ki Ageng Pamanahan.
Giring diartikan sebagai kombinasi rasa dan perasaaan ke kalbu. Untuk menjadi
pemanah, seseorang harus menjadi satriya (Hamengku buwono X, 1991:200-201). Hal
ini dapat diartikan, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin harus merakyat, takwa
kepada Tuhan. dan
harus mempunyai senjata
berupa kekuatan atauu legitimasi. Legitimasi kekuasaan ini akan hilang apabila
raja tidak menggunakan kekuasaannya untuk alam semesta.
Masyarakat jawa memiliki pemikiran bahwa Tuhan
adalah pusat alam semesta dan tuhan sebagai pusat segala kehidupan. Yang
dimaksud dengan pusat adalah yang memberikan penghidupan, kestabilan, dan
keseimbangan. Pandangan orang jawa itulah yang disebut kawula lan gusti yang
artinya kewajiban moral manusia adalah mencapai harmoni dengan kekuatan
terakhir dan pada kesatuan terakhir itulah manusia menyerahkan diri secara
total selaku kawula (hamba) terhadap gustinya (sang pencipta).
Pikiran orang Jawa
tentang kehidupan manusia terbagi menjadi dua bagian yaitu makrokosmos dan
mikrokosmos. Apa yang dimaksud makrokosmos adalah pikiran orang Jawa akan pandangan alam
semesta yang penuh akan kekuatan misterius dan supranatural. Dalam makrokosmos
yang menjadi pusat adalah Tuhan. Tuhan sebagai penguasa alam semesta yang
memiliki kuasa penuh akan alam semesta. Lalu apa yang dimaksud dengan
mikrokosmos, mikrokosmos adalah pandangan hidup tentang kehidupan nyata.
Mikrokosmos menggambarkan kehidupan masyarakat dengana lingkungan yaitu tata
kehidupannya, mengajarkan bagaimana kehidupan yang baik dan benar yang itu tergantung
dengan batin dan jiwanya. Bagi orang jawa menggunakan pandagan mikrokosmos,
pusat di dunia ada pada raja keraton. Tuhan sebagai pusat memiliki perwujudan
tuhan di dunia yaitu raja. Jadi raja adalah sebagai pusat komunitas di dunia.
Raja berhak memberikan perintah dan semua harus mematuhi karena raja adalah
perwakilan Tuhan di dunia.
Konsep kekuasaan Jawa mengandung tiga unsur. Unsur
pertama kekuasaan itu konkret. Bahwasannya kekuasaan itu diturunkan oleh Kang
Murbeng Dumadi atas dasar wahyu kepada wakilnya. Ia juga menjelaskan bahwa
budaya politik adalah kesakstian yang berasal dari wahyu, penuh misteri namun
tetap konkret. Kedua, kekuasaan itu bersifat homogen yaitu bersifat satu dan
sama. Karena dalam pandangan makrokosmos hanya tuhanlah pemimpin alam semesta
ini dan tidak ada pemimpin selain tuhan. Sehingga konsekuensinya mengambil
bentuk adanya konsentrasi kekuasaan yang mengharuskan pengurangan kekuasaan itu
dinamakan asas tunggal. Ketiga, kekuasaan itu tidak mempersoalkan dari mana ia
berasal. Yang terpenting adalah dalam penerapannya, legitimasi kekuasaan
disesuaikan dengan budaya politik yang berkembang yang hirarkis dan mistis.
Dalam konsep kekuasaan Jawa, juga dikenal
sistem politik patrimonial.
Sistem patrimonial artinya sistem pewarisan berdasarkan garis keturanan ayah.
Dengan demikian, pewarisan kekuasaan yang ada pada masyarakat Jawa didasarkan
pada garis keturunan ayah bukan ibu. Posisi kamu lelaki menjadi bagian yang
sangat penting dalam pengambilan keputusan maupun pewarisan tahta. Kaum wanita
hanyalah sebagai bagian di bawah lelaki.
Dalam masyarakat Jawa lebih dikenal dengan
sebutan teman belakang. Segala pewarisan sangat bergantung pada kaum lelaki
(Zulkarnain, 2012:8). Laki-laki tidak hanya berkuasa di dalam keluarga
melainkan dalam kerajaan. Berdasar itulah, yang penentuan status anak bukanlah
berasal dari ibu melainkan dari ayah. Seorang putri bangsawan sekalipun jika
hanya dijadikan sebagai selir, kebangsawanan anaknya bukan karena kebangsawanan
ibu melainkan karena ayahnya.
Kekuasaan kerajaan yang bersifat
patrimonial itulah yang menjadikan kekuasaan raja-raja Jawa bersifat absolut artinya kekuasaan
yang bersifat mutlak tanpa batas. Rakyat mengakui raja sebagai pemilik segala
sesuatu, baik harta benda maupun jiwa manusia. Raja berhak menentukan hidup dan
mati seseorang. Pada akhirnya rakyat sebagai posisi lemah selalu berprinsip nderek
kersa dalem atau hanya sekedar ikut kemauan raja.
Pandangan-pandangan masyarakat Jawa itulah yang mempengaruhi
perkembangan budaya politik masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang
kemudian budaya tersebut diadopsi dalam birokrasinya yang lebih condong kepada sistem
monarki dan tidak demokratis. Hal ini
dikarenakan Sultan yang sekaligus Gubernur DIY secara turun menurun yang
memegang dari kerajaan dan masyarakatnya percaya bahwa yang pantas menjadi
gubernur adalah dari Kerajaan. Meskipun berbeda dari sistem demokrasi yang
dianut oleh Indonesia, atas dasar latar belakang sejarahnya yang dinamis,
Yogyakarta adalah salah satu dari empat daerah di Indonesia yang diberikan hak
istimewa dan diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat atas asas
desentralisasi untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan daerahnya sendiri.
Birokrasi
di Daerah Istimewa Yogyakarta
dan Nilai Filosofisnya
Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) adalah satu-satunya kerajaan di jaman kolonial yang mampu dan
berhasil mempertahankan diri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini membuktikan bahwa Yogyakarta sebagai kesultanan tetpa mempunyai rakyat,
wilayah, dan birokrasi pemerintahan yang keberadaannya diakui dan diberikan hak
khusus sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta oleh peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Kepala daerah atau Gubernur adalah Sri
Sultan Hamengku Buwono dan wakilnya adalah Sri Paku Alam (Suwarno, 1994:21).
Pergantian kepemimpinannya ditetapkan oleh undang-undang diangkat dari anggota
keluarga, keturunan dari ayah dengan syarat-syarat tertentu. Untuk birokrasi
pemerintahannya disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Yogyakarta menganut sistem birokrasi
patrimonaialisme. Sistem birokrasi patrimonialisme merupakan sentralisasi kekuasaan yang berpusan pada satu orang
penguasa yang mengakumulasikan kekuasaannya sedangkan yang lain hanya
mengidentifikasikan kepentingannya. Seorang raja membagikan kekuasaanya kepada
pihak yang dapat dipercaya dan mampu memberikan pengaruh besar di masyarakat
untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan kekuasaanya (Jati, 2012:142).
Sehingga sistem ini memberikan keuntungan yang dipertahankan oleh kedua pihak.
Budaya politik masyarakat Jawaadalah
prismatik, dimana terjadi benturan antara nilai-nilai budaya modern dan nilai
budaya tradisional yang masih kuat. Pola yang demikian inilah yang menjadikan
karakter budaya politik di Daerah Istimewa Yogyakarta secara struktural tampak
sebagai birokrasi modern, namun disisi lain, secara kultural birokrasi masih
mencuatkan corak kuasa kerajaan dalam penyelenggaraan kekuasaannya. Menurut Raharjo
(1998: 88-103), birokrasi di Yogyakarta sering di sebut sebagai birokrasi
Mataraman. Hal ini dikarenakan selain masih menjunjung tinggi nilai-nilai
kerajaan, ia juga mengatur norma, nilai dan prinsip yang berkembang di
masyarakat melalui birokrasi oleh pihak kerajaan.
Birokrasi patrimonialisme di Yogyakarta
dibangun di atas prinsip priyayai-kawula. Priyayai adalah kelompok bangsawan
yang bekerja sebagai pegawai birokrat kerajaan sedangkan kawula adalah rakyat
biasa. Birokrasi priyayi dikembangkan pada model kepegawaian sipil kerajaan
yang bernama praja. Praja inilah yang kemudian berkembang
menjadi pangreh praja. pangreh praja ini merujuk pada kekuasaan
raja yang dibentuk untuk menjaga stabilitas kukuasaan politis raja. Oleh karena Pangreh praja inilah yang menjadi corak
birokrasi mataraman yang memanfaatkan politisasi kultur Jawa yang statis dan
homogen (Jati, 2012:145).
Dalam Kasultanan dan Kadipaten
Yogyakarta, penetapan abdi dalem
adalah cara yang dilakukan untuk mengikat masyarakat maupun birokrasi
pemerintahan untuk menjadi bagian dari satu kesatuan sistem kerajaan. Hal ini
dibuat agar kerajaan dapat mempertahankan struktur hierarkis kekuasaan dengan
masyarakat Yogyakarta. Rekrutmen atau penetapan abdi dalem dalam birokrasi pemerintahan di Yogyakarta dilakukan
melalui sekretaris kerajaan. Hal ini dilakukan
dengan adanya surat perintah agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DIY
untuk menjadi abdi dalem keraton
Yogyakarta. Perintah yang demikian ini dilakukan selain untuk
mempertahankan dan melestaraikan kebudayaan trdisional Yogyakarta, hal itu juga
bisa menjadi teladan yang baik dalam lingkungan internal birokrasi maupun
kepada masyarakat luas.
Sistem rekrutmen yang demikian
inilah yang semakin menegaskan bahwa struktur patrimonialsme semakin mendarah
daging dalam kinerja birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi Yogyakarta.
Penetapan PNS sebagai abdi dalem
inilah sebagai cara untuk mengukur loyalitas ataupun penerimaan masyarakat
Yogyakarta terhadap kekuasaan Kasultanan maupun Kadipaten dalam menjalankan
administrasi pemerintahan provinsi. Sehingga pegawai provinsi yang menjalankan
fungsi abdi dalem di kerajaan
merupakan simbol loyalitas dari kalangan birokrat.
Abdi dalem adalah satu kesatuan dari
Nagari Ngayogyakarta Hardiningrat
(nama resmi Kasultanan Yogyakarta). Ia diwajibkan harus memiliki komitmen dalam
menjalankan tugas, memiliki integritas moral, dan memiliki nurani yang bersih.
Dualisme peran antara birokrat dan abdi dalem inilah yang kemudian menjadi
ajang untuk menaikkan status sosial dalam masyarakat. Masyarakat Yogyakarta
menilai menjadi birokrat dapat menaikkan citra dan pamor di lingkungan tempat
tinggalnya. Terlebih jika para birokrat ini memperlihatkan simbol tradisoanal
untuk memperkuat legitimasinya di mata masyarakat, dengan lambang Kasultanan
Yogyakarta serta lukisan wayang (Jati, 2012:141). Hal ini sesuai dengan
karakter orang Jawa yang cenderung mengejar status sosial dan status kebangsaan
untuk mendapat mengakuan dari lingkungan sekitar.
Dengan kapasitas Daerah Keistemewaan
yang diberikan kepadanya, kerajaan dan sekaligus provinsi ini mebentuk suatu
sistem birokrasi modern tetapi dengan tetap mempertahankan tradisi. Keberadaan
ikatan modern dan tradisional dalam sistem birokrasinya, menjadikan
pemerintahan Derah Istimewa Yogyakarta berbeda dengan daerah yang lainnya. dengan
adanya pencampuran model tata kelola birokrasi ini, menjadikan Kasultanan
Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman tetap dikenal khususnya dalam menjaga
kekuasaan patimoni dengan masyarakat, dan juga mengadopsi sistem birokrasi
modern dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Kesimpulan
Budaya politik lokal mampu
mempengaruhi sistem birokrasi suatu daerah. Sebagaimana konsep kekuasaan yang
melekat pada masyarakat Jawa yang berpengaruh terhadap perkembangan budaya
politik masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kemudian budaya
tersebut diadopsi dalam birokrasinya
yang lebih condong kepada sistem monarki dan tidak demokratis. Hal ini
dikarenakan Sultan yang sekaligus Gubernur DIY secara turun menurun yang
memegang dari kerajaan dan masyarakatnya percaya bahwa yang pantas menjadi
gubernur adalah dari Kerajaan. Meskipun berbeda dari sistem demokrasi yang
dianut oleh Indonesia, atas dasar latar belakang sejarahnya yang dinamis,
Yogyakarta adalah salah satu dari empat daerah di Indonesia yang diberikan hak
istimewa dan diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat atas asas
desentralisasi untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan daerahnya sendiri.
Sebagai salah satu daerah yang diberikan
keistimewaan, Yogyakarta mengembangkan sistem birokrasi campuran, yaitu
birokrasi modern dan tradisional. Sinergi yang
terbangun dari dua pencampuran birokrasi itu semata-mata dilakukan
Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekaligus sebagai kerajaan untuk memperkuat
sitem patrimonialisme di era modern. Usaha yang dilakukan oleh Gubernur dan
sekaligus sebagai raja dan sultan dalam Kasultanan Yogyakarta adalah dalam
rangka untuk mempertahankan eksistensi kerajaan yang ada sejak jaman
kolonialisme ini dengan mengkonversi nilai-nilai kultural ke dalam sistem
birokrasi modern. Usaha yang demikian inilah yang menjadikan Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagai sistem pemerintahan yang modern namun tetap dibalut dengan
nuansa tradisionalitas masyarakat Jawa. Keberadaan abdi dalem khususnya, sebagai fenomena riil sistem birokrasi yang
mengikat berbagai sistem birokrasi yang lainnya. Keberadaan abdi dalem adalah simbol patrimoni yang
berperan sebagai agen kekuasaan tradisional kerajaan di mata masyarakat. Oleh
karena itu, birokrat kemudian menjadi penghubung antara kerajaan dengan kondisi
masyarakat sekitarnya.
Daftar Pustaka
Priyatmoko.
1991. Budaya Politik dan Birokrasi Lokal. dalam
Nazaruddin Sjamsuddin. Profil Budaya
Politik Indonesia. Jakarta: PT Temprint
Sjamsuddin,
Nazaruddin. 1989. Integrasi Politik di
Indonesia. Jakarta: Gramedia
V.O.
Key, Jr. 1942. Politics and
Administration dalam Leonard D.
White, (ed), The Future of Government in
the United State. Chicago: University of Chicago Pers.
Suwarno,
P. 1994. Hamengku Buwono IX dan Sistem
Birokrasi Pemerintahan Yogyakarta 1942-1974: Sebuah Tinjauan Historis.
Yogyakarta: Kanisius
Hamengku
Buwono X. 1991. Budaya Politik dalam Masyarakat Jawa. Edited by Nazaruddin Sjamsuddin. Profil Budaya Politik Indonesia.
Jakarta: PT Temprint
Raharjo.1998.
Menyimak Kerancuan dalam Hubungan Lintas Struktur dan Kultur. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2 (1)
Jati,
W. Raharjo. 2012. Kultur Birokrasi Partrimonialisme. Jurnal Borneo Administrator. Volume 8 No. 2. www.academia.edu/1887608/Kultur_Birokrasi_Ptrimonialisme_dalam_Pemerintah_Provinsi_Daerah_Yogyakarta
(diakses tanggal 25 Desember, 2013)
Zulkarnain.
2012. Diktat Sejarah Politik.
Universitas Negeri Yogyakarta: Kementian Pendidikan Nasional. www.staff.uny.ac.id/A.1.1.4.DIKTAT.pdf
(diakses tanggal 25 Desember 2013)
Subscribe to:
Posts (Atom)




