Warta permadi - Budi Gunawan menjadi sorotan publik ketika Presiden
Joko Widodo menetapkannya sebagai calon tunggal Kapolri. Menjadi suatu
pertanyaan publik memang ketika Presiden tidak melibatkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) dalam
proses penetapan Budi Gunawan seabagai Kapolri.
KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka
sebelum uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Budi di jerat dengan Undang-Undang
Pidana Korupsi, atas dugaa tindakan korupsi yang dilakukan Budi Gunawan.
Suatu posisi sulit tentunya yang di hadapi oleh Joko
Widodo selaku Presiden yang mempertaruhkan integritasnya sebagai Presiden
dengan kepercayaan publik yang besar dihadapkan dengan Kepentingan politik yang
mengusungnya menimbulkan problematika yang tidak mudah diselesaikan.
Tindakan yang diambil oleh Joko Widodo dengan mencalonkan Budi Gunawan sebagai Kapolri yang jelas-jalas telah diberikan rapor merah oleh KPK, menimbulkan pertanyaan dan spekulasi ditengah-tengah masyarakat menanggapi permasalahan itu.
Masyarakat menilai bahwa Joko Widodo mendapatkan
tekanan politik dari partai pengusungnya untuk meloloskan Budi Gunawan sebagai
Kapolri, mengingat bahwa Budi Gunawan adalah mantan ajudan Megawati Soekarno
Puteri. Sehingga tindakan Joko Widodo yang terlalu mainstream, yaitu dengan
tidak melibatkannya KPK dan PPATK dalam pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri
merupakan tindakan yang janggal, melihat sosok Joko Widodo yang dulu giat mengembor-gemborkan Transparasi
pemerintahan sehingga menciptakan pemerintahan yang bersih di dalam kampanyenya pada waktu itu.
Presiden Joko Widodo mengambil jalan tengah dalam problematika yang dialaminya dengan
tetap mengusung Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri walaupun telah
mendapat rapor merah dari KPK. Kemudian Joko
Widodo berpresepsi nantinya juga setelah menetapkan Budi Gunawan sebagai calon
Kapolri, DPR akan tidak menyetujuinya sebagai Kaplori karena rapor merahnya. Akan
tetapi presepsi Joko Widodo itu meleset, karena DPR setuju Budi Gunawan sebagai
Kapolri. Suatu tindakan yang tidak patut dicontoh ketika komisi III DPR meloloskan status tersangka Budi Gunawan
sebagai Kapolri.
Nampaknya DPR sengaja meloloskan Budi Gunawan
sebagai kapolri, untuk memberikan posisi sulit yang akan dihadapi Joko Widodo.
Mengingat DPR yang tergabung dalam koalisi merah putih selalu bertentangan
dengan kebijakan yang dibuat selama ini oleh Presiden. Kebijakan Presiden
selalu dihadapkan dengan proses politik yang begitu alot dalam persetujuan
DPR, akan tetapi untuk kasus ini DPR
begitu mudahnya dan gampangnya menyetujui usulan Presiden. DPR sengaja melempar
“bola panas” itu kepada Presiden Joko Widodo. (arif)
No comments:
Post a Comment